Selasa, 04 November 2008

Hukum Foto

***
Menanggapi pertanyaan ukhti mia yang disampaikan di shoutmix:

Setahu saya, masalah foto ada perbedaan pendapat diantara ulama salaf kontemporer, ada yang melarangnya secara mutlak karena dianggap sama dengan gambar, dan ada yang memperbolehkannya karena dianggap berbeda dengan gambar. Salah satu ulama yang membolehkannya adalah syekh shalih al-utsaimin, beliau mengambil pengandaian mesin fotocopy. Jika kita menulis sebuah kata di atas kertas, kemudian tulisan itu difotocopy, maka apakah tulisan itu tulisan kita atau tulisan mesin fotocopy? Maka jawabannya adalah itu tetap tulisan kita, begitu pula dengan foto, kita tidak menciptakan sebuah gambar baru, namun hanya memindahkan yang asli ke media tertentu.

Namun perlu diingat, bahwa hukum foto (juga menurut syekh utsaimin), tergantung dari tujuannya, jika tujuannya untuk yang haram, maka hukumnya juga haram, dst.

Berikut Fatwa-Fatwa Ulama tentang hal tersebut:

Hukum Mengenakan Pakaian Yang Bergambar Dan Menyimpan Foto Sebagai Kenangan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?

Jawaban:
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.

"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan" [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم, Wallahu a'lam[Ibn Utsaimin, Al-Majmu 'Ats-Tsamin, hal 199]

MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban:
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu 'Ats-Tsamin, hal 200][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]


Hukum Foto Untuk KTP - SIM - Ijazah
Lajnah Daimah

Pertanyaan:
Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia sangat memerlukan gambar atau foto untuk diletakkan pada Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Jaminan Sosial (Jamsos), Ijazah, Surat Izin Perjalanan (paspor) dan untuk keper-luan lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah kita boleh berfoto untuk keperluan tersebut, jika tidak boleh, bagaimana dengan mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang (memiliki jabatan tertentu), apakah mereka harus keluar atau terus berkecimpung di dalamnya?

Jawaban:
Segala puji semata-mata ditujukan kepada Allah, dan shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada rasulNya beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du:Mengambil gambar atau berfoto hukumnya haram sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم bahwa beliau melaknat siapa saja yang membuat gambar dan penjelasan beliau bahwa mereka adalah orang yang paling berat mendapatkan siksa. Hal itu disebabkan bahwa gambar atau lukisan merupakan sarana kepada kemusyrikan, dan karena perbuatan tersebut sama dengan menyerupakan makhluk Allah.

Tetapi jika hal itu terpaksa dilakukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Pengenal, Pasport, ijazah, atau untuk keperluan yang sangat penting lainnya, maka ada pengecualian (rukhshah) dalam hal yang demikian sesuai dengan kadar kepentingannya, jika ia tidak menemukan cara lain untuk menghindarinya. Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang dan tidak menemukan cara selain dengan cara yang demikian, atau pekerjaannya dilakukan demi kemaslahatan umum yang hanya dapat dilakukan dengan cara itu, maka bagi mereka ada pengecualian (rukhshah) karena adanya kepentingan tersebut, sebagaimana firman Allah,

"Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang kalian dipaksa kepadanya." (Al-An'am: 119).

Rujukan:Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhuts al-'Ilmiyah wal Ifta', (1/494).Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Membuat Gambar dengan Tangan dan Kamera
Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Dengan segala hormat, saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis), atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar di atas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم serta para sahabatnya. Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditujukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram. Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan.

Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah: Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut digunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar di dalamnya, di mana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah. Adapun menggantungkan gambar atau foto di atas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.

Rujukan:Fatwa-fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani.Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

5 komentar:

  1. rul, ada penjelasan logisnya ga knp malaikat enggan memasuki rmh yg ada gambar di dlmnya?
    ko gw ngerasa agak aneh..
    melukis itu haram rul?gw br dgr nii..
    kan itu seni..knp ya??

    -kiky-

    BalasHapus
  2. asalamualaikum wr.wb

    klo ada ulama yang berfoto gmana tuch ceritanya ??

    Wasalam

    - Nia -

    BalasHapus
  3. walaikum salam warahmatullahi wabarakatuh...
    waduh, kalo ditanya bagaimana ceritanya ya sy ga tau...soalnya saya bukan penulis ceritanya mbak...

    =)

    ok, tp coba sa\y jawab deh...untuk pertanyaan ini, harus dirinci. "Ulama" itu berfoto u/apa? Kalau untuk KTP, SIM, dsb, ya ga masalah. Tapi kalo untuk narsis2an, maka ada 2 kemungkinan:
    1. "Ulama" ini gak tahu hukumnya
    2. Dia bukan ulama. Karena tidak sembarangan seseorang itu dikatakan ulama. ada ciri-cirinya, diantaranya bisa dibaca di posting saya yg judulnya
    Muslim ideal, siapakah?
    kalo dia memang ulama yang benar, seharusnya dia memahami masalah ini.
    wallahu a'lam
    Barakallahu fiikum

    BalasHapus
  4. Ass wr wb,

    jika berfoto itu hukumnya haram, bagaimana dengan televisi? (sbg pembicara, dll)
    terima kasih

    wass wr wb.

    ira

    BalasHapus