Tampilkan postingan dengan label Islam - Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam - Fiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Juni 2010

Makan dan Minum dengan Tangan Kiri = S*t*n !

بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh: Amirul Ihlas Hiroshi, SKG

Sering sekali saya menegur teman yang makan atau minum dengan tangan kiri, bahkan ada beberapa orang yang saya tegur berkali-kali karena masih selalu makan dan minum dengan tangan kiri. Teguran saya itu bukannya tanpa alasan loh. Bagi yang masih penasaran apa alasannya, pada kesempatan ini saya akan membawakan hadits dan penjelasan singkat yang berkenaan dengan masalah ini. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan diamalkan. Let’s check it out:

عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ جَدِّهِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Dari Abu Bakr bin 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Umar dari kakeknya Ibnu 'Umar; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang diantara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula."
[Diriwayatkan oleh Muslim No.3764, Tirmidzi No.1722, Abu Daud No.3283, Ahmad dalam Musnadnya No.4309, 4654, 6050, Malik dalam Al-Muwatho’ No.1439, dan Ad-Darimi No.1944. Lafazh ini adalah lafazh Muslim]

Penjelasan Hadits (Al-Iidhahu wattibyiinu lamma waqa’a fiihil aktsaruuna min musyabihatil musyrikiina 1/228):

Hadits-hadits ini menunjukkan larangan makan dan minum dengan tangan kiri dan jelas bahwa ini merupakan perkara yang diharamkan, sebagaimana pendapat ibnu abdil barr, ibnu hazm, dan yang lainnya. Namun dibolehkan makan atau minum dengan tangan kiri apabila tangan kanannya dalam keadaan sakit atau dalam perawatan medis (sehingga tidak memungkinkan digunakan untuk makan atau minum, pen), sebagaimana yang disebutkan An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Alasan pelarangan ini, seperti yang disebutkan dalam hadits, yakni karena menyerupai setan. Alasan lainnya, orang yang makan dan minum dengan tangan kiri, ia makan dan minum bersama setan, sebagaimana dalam hadits lain:

من أكل بشماله أكل معه الشيطان ومن شرب بشماله شرب معه الشيطان

“Barangsiapa makan dengan tangan kiri, maka dia bersama setan, dan barangsiapa minum dengan tangan kiri, maka dia bersama setan”
[Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya No.23339. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:Sanadnya Hasan]

Demikian tulisan singkat ini. Ada yang mau disamain dengan setan atau makan minum bareng setan? Kalo nggak,jangan makan atau minum pake tangan kiri ya..:)

Referensi:
  1. Shahih Muslim, Musnad Imam Ahmad, Sunan Tirmidzi, Sunan Abu Daud, Sunan Ad-Darimi, Al-Muwatho’. Software Kitab 9 Imam Hadits. Lidwa Pusaka
  2. Al-Iidhahu wattibyiinu lamma waqa’a fiihil aktsaruuna min musyabihatil musyrikiina. Maktabah Syamilah
Salemba, 27 Juni 2010
23.45

Sabtu, 29 Mei 2010

Hukum Hipnotis

بسم الله الرحمن الرحيم

Beberapa waktu yang lalu, seorang teman saya yg berinisial RWR, pernah bertanya tentang hukum hipnotis. Dan sekarang kebetulan saya menemukan artikel yg pas, silahkan dibaca:

Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hukum Hipnotis, semoga bermanfaat

Fatwa Lajnah Da’imah (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) Saudi Arabia

Pertanyaan:
Apa hukumnya hipnotis?
dimana dengan kemampuan hipnotis tersebut, pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu mengendalikan dirinya dan bisa membuatnya meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut?

Jawaban:
Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui lisannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dirinya dikuasainya. Hal ini bisa terjadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Ini adalah imbalan untuk para penghipnotis karena perbuatan syirik yang mereka persembahkan kepada jin tersebut..

Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. Bantuan tersebut diberikan oleh jin bila ia memang serius melakukannya bersama si pelaku.

Atas dasar ini, menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda yang hilang, mengobati pasien atau melakukan pekerjaan lain melalui si pelaku ini tidak boleh hukumnya. Bahkan, ini termasuk syirik karena alasan di atas dan karena hal itu termasuk berlindung kepada selain Allah terhadap hal yang merupakan sebab-sebab biasa dimana Allah Ta'ala menjadikannya dapat dilakukan oleh para makhluk dan membolehkannya bagi mereka.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam

[Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah, Juz 11, hal-400-402]

Kesimpulan diatas:

1. Perkara ghaib hanyalah milik Allah, dan tidak ada yang bisa mengetahuinya kecuali melalui perantaraan wahyu.
2. Para dukun, tukang sihir dan para jin saling tolong menolong untuk melakukan kesyirikan. Dan Jin mengabarkan berita masa depan yang dicuri dari langit yang bisa jadi dia terbakar sebelum bisa menyampaikannya, dan para tukang sihir ataupun dukun berbohong dengan seribu kebohongan. Namun, perkataan mereka dipercaya hanya karena kebetulan pernah satu kali benar dikarenakan berita langit yang sampai kepada mereka.
3. Hukum hipnotis yang menggunakan para jin (ilmu gaib dan supra natural), walaupun hasilnya untuk pengobatan ataupun meninggalkan hal yang haram (mis: narkoba, dll) adalah termasuk bentuk kesyirikan. Maka hal ini terlarang.

Catatan tambahan :

Adapun hipnoterapi yang dikembangkan oleh para ahli psikologi dengan mengembangkan teori otak kanan (alam bawah sadar) yang digunakan untuk terapi para pasien maka hal itu tidak termasuk, karena itu adalah ilmu yang ilmiah yang diperbolehkan dan dikembangkan secara logis dengan penelitian. Terapi yang dilakukan para ilmuwan psikolog terhadap para pasien berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh para tukang hipnotis (baca: tukang sihir).

Terapi ilmiah menggunakan teknik-teknik tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, dan bisa dijabarkan secara logis. Walaupun secara istilah disebut hipnoterapi (terapi hipnotis) namun secara praktek berbeda dengan hipnotis supranatural. Maka, hukumnya pun terkait pada hakekat bukan pada istilahnya.

Peringatan:

Adapun kebanyakan praktek hipnotis yang berkembang dimasyarakat adalah bentuk yang pertama yang termasuk kedalam kategori sihir, yang menggunakan bantuan Jin. Mereka membungkus perbuatan syirik mereka dengan teori-teori ilmiah otak kanan dan kiri, dengan beragam bukti untuk mengelabui kebanyakan orang, namun pada hakekatnya adalah praktek sihir. Jadi kita perlu hati-hati dan mencermati dengan seksama.

Wallahu ‘Alam

Sumber:
http://serambimadinah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=85:hukum-hipnotis&catid=42:konsultasiagama&Itemid=67 (dengan pengeditan seperlunya)


Sabtu, 13 Februari 2010

Happy Valentine?

Bismillahirrahmanirrahim

Wah, sebentar lagi tanggal 14 Februari alias hari Valentine, banyak yang bersukacita dan menyambutnya dengan meriah, dan banyak pula yang tidak peduli (salah satunya saya),,hoho, lalu bagaimana penjelasana ulama tentang masasalah ini? Let's check itu out...

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' ditanya : Setiap tahunnya, pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentine's day. Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat Syaikh tentang:

Pertama: Merayakan hari tersebut?
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
Ketiga: Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang hendak merayakannya?
Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban:

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid'ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah subhana wa ta’ala telah melarang kaum mukminin bertasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka."
[HR. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634)]

Valentine's day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya orang kafir, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas setiap muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah Subhana wa ta’ala telah berfirman.

"Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." [Al-Ma'idah: 2]

Dari itu, hendaknya setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya. Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah subhana wa ta’ala. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' (21203) tanggal 22/11/1420H]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]

Sumber: SalafiDB, dengan pengeditan seperlunya.

Minggu, 27 September 2009

PUASA SYAWAL YUUUK....

***
Karena ga sempat nulis, jadi hanya bisa copas dari http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalahlima-faedah-puasa-syawal.html,tapi insya Allah artikel berikut ini bermanfaat untuk kita semua:

Lima Faedah Puasa Syawal

Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.


Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1]

Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal][3].”[4] Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal.[5] Inilah nikmat yang luar biasa yang Allah berikan pada umat Islam.

Cara melaksanakan puasa Syawal adalah:

  1. Puasanya dilakukan selama enam hari.
  2. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
  3. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
  4. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah.


Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib.

Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.[6]

Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan.

Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal.[7] Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf,

مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا

“Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”[8]

Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, “Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”[9]

Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?!

Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.”[10] Hanya Allah yang memberi taufik.

Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah.

Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?!

Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.”[11] Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan,

أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا

“Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?”[12]

Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalu bacaan takbir “Allahu Akbar”. Ini juga di antara bentuk syukur sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185)

Begitu pula para salaf seringkali melakukan puasa di siang hari setelah di waktu malam mereka diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakan shalat tahajud.

Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: “Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”.

Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, “Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).”[13]

Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja. [14]

Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan.

Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ‘ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci.

Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka,

بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها

“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun.” Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja.

Asy Syibliy pernah ditanya, “Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, “Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, “Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik.

‘Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ‘Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ‘Aisyah menjawab,

لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً

“Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).”[15]

Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[16] Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa “al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[17]

Sebagai penutup, perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, “Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18]

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Batu Merah, kota Ambon, 4 Syawal 1430 H

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Footnote:

[1] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori
[2] Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah.
[3] QS. Al An’am ayat 160.
[4] HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007.
[5] Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.
[6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas]
[7] -idem-
[8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail]
[9] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394.
[10] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141
[11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394.
[12] HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820.
[13] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395.
[14] Pembahasan berikut kami olah dari Latho-if Al Ma’arif, hal. 396-400
[15] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783
[16] Latho-if Al Ma’arif, hal. 398.
[17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah
[18] Latho-if Al Ma’arif, hal. 399.





Sabtu, 29 Agustus 2009

RAMADHAN UNDERCOVER: MENGUNGKAP TABIR SYUBHAT DI BULAN PENUH HIKMAH

***
Teman-teman sekalian rahimakumullah, setelah vakum beberapa lama dari dunia blog dan notes, karena laptop yang mati suri, kini saya kembali meramaikan dunia maya untuk berbagi ilmu. Oke, kali ini saya mengambil judul “Ramadhan Undercover”. Sebenarnya judul ini direncanakan akan dijadikan tema IRAMA BPI (Indahnya Ramadhan bersama BPI-->sebuah rangkaian acara ramadhan yang rutin di adakan oleh BPI FKG UI) tahun ini, namun karena ditolak mentah-mentah oleh dosen, gak jadi deh…hehe. So,daripada gak terpakai sama sekali, mending dijadiin judul artikel aja. Selain itu, momennya pun sangat tepat untuk menjelaskan beberapa syubhat (kerancuan) yang muncul menjelang maupun selama bulan ramadhan. Syubhat-syubhat ini telah lama muncul dan telah mendarahdaging di masyarakat, bahkan telah diyakini memiliki keutamaan-keutamaan

Saya mengangkat tema ini, karena melihat masih sangat banyak saudara-saudara kita yang belum paham tentang masalah ini, sehingga masih sering mengamalkannya. Sehingga sebagai seorang muslim, wajib bagi kita untuk mengingatkannya.

Tulisan ini merupakan suat bentuk tashfiyah (pembersihan) dari amalan-amalan yang salah. Namun, bukan untuk menjatuhkan pribadi-pribadi yang melakukan atau meyakini kebenaran amalan-amalan tersebut.

Baiklah, mari kita bahas satu persatu syubhat-syubhat yang dimaksud:

1. Maaf-maafan sebelum masuk Ramadhan

Sudah menjadi hal yang hampir pasti, bahwa setiap menjelang ramadhan, inbox handphone kita jadi FULL dengan sms kata-kata mutiara nan indah, yang intinya adalah mohon maaf lahir dan batin sebelum ramadhan, begitu juga di message atau wall facebook kita. Di dunia nyata pun demikian, satu persatu kerabat kita datang menghampiri kita untuk meminta maaf. Bahkan kadang-kadang orang yang tidak kita kenal pun datang dan tiba-tiba minta maaf (nah lo, kenal aja nggak, ngapain minta maaf mas? Hehe). Hmm…pernahkah teman-teman bertanya atau memikirkan darimana kebiasaan ini berasal? Saya sendiri pun baru saja tahu di awal ramadhan tahun ini, dan sekarang saya akan memberitahu, bahwa kebiasaan ini muncul dari sebuah hadits yang berbunyi:

Menjelang bulan ramadhan, Jibril berdoa kepada Allah: “Ya Allah, tolong abaikan puasa umat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan ramadhan dia belum meminta maaf kepada kedua orang tuanya, bermaafan antara suami istri, dan bermaafan dengan orang-orang sekitarnya”. Kemudian Rasulullah mengamininya 3 kali.

Wah, ternyata ada haditsnya loh…namun sayang sekali bahwa hadits ini adalah hadits maudhu’ alias palsu. Dan hadits palsu sudah jelas tertolak dan tidak boleh diamalkan sama sekali. Hadits ini tidak pernah ditemukan di kitab-kitab hadits manapun, maka entah siapa yang mengarangnya. Yang jelas, setiap hadits palsu itu selalu datang dari pihak-pihak selain islam, yang ingin menghancurkan islam dari dalam, dengan mengacaukan syariat-syariatnya. Yah, hadits palsu, bagi orang yang tidak paham akan menyebabkan ia melakukan suatu amalan yang tidak pernah disyariatkan, ataupun melakukan amalan yang disyariatkan dengan cara atau keyakinan yang salah. Kalau syariat kita udah kacau, maka akan sangat mudah untuk diserang.

Tidak diragukan lagi, bahwa meminta maaf atas kesalahan-kesalahan kita kepada manusia adalah perbuatan yang baik dan terpuji. Ia juga merupakan salah satu syarat diterimanya taubat seseorang kepada Allah. Karena dosa kepada manusia hanya bisa terhapus jika kita minta maaf kepada orang tersebut, tidak cukup hanya dengan bertaubat kepada Allah.

Untuk mengkhususkan meminta maaf setiap menjelang ramadhan, diperlukan dalil dari Al-Qur’an atau Hadits. Kenyataannya tidak ada satupun ayat maupun hadits shahih yang menerangkannya, dengan kata lain, Rasulullah صلی الله عليه وسلم beserta pada sahabatnya tidak pernah mencontohkannya. Padahal merekalah orang-orang yang paling paham ilmu agama. Jika perbuatan itu baik, tentu mereka akan mendahului kita dalam melaksanakannya.

Adapun waktu yang paling tepat untuk meminta maaf adalah sesegera mungkin setelah kita berbuat salah, atau sesegera mungkin setelah kita ingat pernah berbut salah, jadi gak perlu nunggu ramadhan. Kalau jauh sebelum ramadhan Allah memanggil kita (baca:meninggal), sementara kita belum sempat minta maaf, dan orang itu belum memaafkan kita, kan bisa repot tuh. Jadi saran saya, kalo punya salah sama orang lain, segeralah minta maaf, jangan nunggu besok.

Sekarang pilihan ada di tangan kita, apakah kita tetap mau melestarikan kebiasaan yang berasal dari hadits palsu ini? Atau mulai mencoba meninggalkannya karena Allah, sebagai bentuk penolakan kita terhadap seruan hadits palsu, dan sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam beragama.

Catatan: Saya sendiri masih sedikit mengamalkannya di awal ramadhan ini, karena belum tahu. Namun alhamdulillah, Allah memberi saya pemahaman atas masalah ini melalui jalan yang tidak disangka-sangka, dan ini baru saja terjadi, di awal-awal ramadhan ini.

2. Ziarah Kubur Sebelum Masuk Ramadhan

Secara umum, ziarah kubur memang disyariatkan, sebagaimana sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم

زُوْرُوا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ

"Ziarahilah kuburan karena sesungguhnya itu bisa mengingatkan kalian kepada akhirat."
[HR. Muslim dalam Al-Jana'iz (108-976)]

Namun, nabi صلی الله عليه وسلم tidak pernah mengkhususkan suatu waktu untuk berziarah kubur, bahkan beliau melarang untuk berziarah kubur secara rutin:

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied (sesuatu yang dikujungi berulang-ulang secara rutin). Bershalawatlah kalian kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian disampaikan kepadaku di mana pun kalian berada”
[HR. Abu Dawud dalam Al-Manasik (2042), Ahmad (2/367)]

Yang dimaksudkan dengan ‘ied disini adalah kegiatan yang berulang secara teratur, misalnya setahun sekali, sebulan sekali, 2 minggu sekali, dll. Inilah mengapa hari raya ummat islam disebut dengan ‘ied, karena ia berulang setiap tahun. Maka perhatikan hadits yang mulia ini, jika kuburan nabi saja dilarang untuk dikunjungi secara rutin, maka terlebih lagi kuburan manusia biasa.

Apabila kita menetapkan berziarah kubur setiap awal bulan ramadhan, maka berarti kita telah menjadikan kuburan sebagai ‘ied, dan ini dilarang, berdasarkan hadits diatas.

3. Melafadzkan Niat Setiap Malam Bulan Ramadhan

Kebiasaan ini telah diajarkan kepada kita sejak duduk di bangku SD. Biasanya setiap selesai shalat tarawih, imam berkata: marilah kita sama-sama berniat untuk berpuasa besok. Kemudian dibacalah niat puasa yang telah kita hafal (bahkan telah dijadikan nyanyian oleh Afgan :-] ), yakni: Nawaitu shaumaghadin ‘an ‘ada’ifardhu syahri ramadhana hadzihissanati lillahi ta’ala.

Perlu kita ketahui, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم beserta para sahabatnya tidak pernah sekalipun melafadzkan niat, baik untuk puasa, shalat, dan ibadah-ibadah lainnya. Adapun lafadz-lafadz nawaitu, ushalli, dll merupakan hal yang diada-adakan oleh manusia. Dan hendaklah kita takut dengan ancaman dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم terhadap perbuatan yang diada-adakan dalam agama, sebagaimana dalam hadits:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."
[Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697), Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)]

Dalam riwayat Muslim disebutkan, bahwa beliau bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak."
[Al-Bukhari menyatakan mu'allaq. Sementara Muslim menyambungnya dalam Al-Aqdhiyah (18-1718)]

Disebutkan pula dalam shahih Muslim, dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari -rodhiallaahu'anhu-, dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa dalam salah satu khutbah Jum'at beliau mengatakan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

"Amma ba'du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad صلی الله عليه وسلم, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat."

An-Nasa'i pun mengeluarkan hadits ini dengan tambahan,

وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ

"dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka."
[HR. Muslim dalam Al-Jumu'ah (867), An-Nasa'i dalam Al-'Idain (3/118-189)]

Yang benar, niat itu tempatnya di dalam hati, dan tidak ada lafadz tertentu yang disyaria’tkan, walaupun kita menganggap lafadz-lafadz itu baik. Karena sesuatu yang baik harus diletakkan pada tempatnya, dan kebaikan yang hakiki adalah dengan mengikuti tuntunan nabi صلی الله عليه وسلم, bukan berdasarkan pendapat pribadi. Apa yang menurut kita baik belum tentu baik disisi Allah, begitu pula apa yang kita anggap buruk belum tentu buruk di sisi Allah.

Allah سبحانه و تعالى berfirman:
“Bisa jadi kamu membenci sesuatu padahal itu baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Allahlah yang maha tahu sedangkan kalian tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 216)

Sederhananya, kalo ingin selamat dalam beragama, maka ikutilah apa yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahamannya para sahabat, karena itu sudah pasti benar dan baik, dan jangan ikuti yang menyelisihinya.

4. Waktu Imsak

Waktu-waktu imsak atau batas akhir sahur, banyak menyebar di jadwal-jadwal imsakiyah ramadhan yang biasa dibagi-bagikan kepada masyarakat, dan sering juga terlihat di TV-TV. Waktu imsak biasanya ditetapkan sekitar 10-15 menit sebelum azan subuh.

Penetapan waktu imsak ini juga tidak pernah ada di jaman nabi صلی الله عليه وسلم. Syekh Utsaimin rahimahullah, ulama besar saudi arabia, ketika ditanya tentang masalah imsak menjawab:Hal ini termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia,

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar”
(Al-Baqarah : 187)

dan Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah sampai Ibnu Umi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak beradzan sampai terbit fajar”
[Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi صلی الله عليه وسلم. “Janganlah mencegah kalian benar-benar …” (1918) dan Muslim : Kitab Shiyam/Bab Keterangan bahwa masuknya waktu puasa ditandai dengan terbit fajar …” (1092)]

Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Jika salah seorang kalian mendengar adzan padahal gelas ada ditangannya, janganlah ia letakan hingga memenuhi hajatnya."
[HR Abu Daud (235), Ibnu Jarir (3115), Al-Hakim (1/426), Al-Baihaqi (2/218), Ahmad (3/423), dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abu Hurairah sanadnya HASAN]

Jadi yang benar, batas waktu untuk makan dan minum adalah sampai terbit fajar, atau sederhananya ketika azan subuh. Itupun kita masih diberi keringanan jika makanan atau minuman kita belum habis(tinggal dikit, nanggung), maka masih diperbolehkan menghabiskannya.

Orang yang mendukung imsak ini kebanyakan berdalih bahwa hal tersebut dilakukan untuk kehati-hatian. Maka kita katakan kepada mereka: itu bukanlah suatu kehati-hatian tapi sesuatu yang berlebih-lebihan, bahkan cenderung tidak mau memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Allah, padahal Allah tidak ingin menyulitkan kita dalam beribadah.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Al-Baqarah:185)

Dan ketika Allah memberi kita keringanan, maka hal itu diibaratkan seperti manusia yang bersedekah. Kita tentu senang jika sedekah kita diterima oleh orang. Begitu pula Allah akan senang jika sedekahnya diterima oleh hamba-Nya, dan sedekah Allah berupa keringanan-keringanan dalam beribadah (misalnya: shalat jamak qashar, tidak wajib puasa bagi orang sakit, dll)

Ditambah lagi ada contoh dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan para sahabatnya yang membolehkan makan dan minum sampai tiba azan subuh. Apakah kita merasa lebih baik dan lebih paham masalah agama dari Rasulullah dan para sahabatnya. Padahal sekali lagi, merekalah orang yang paling paham tentang ilmu agama.


5. Doa berbuka puasa

Doa berbuka puasa yang benar adalah:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Dzahabazhoma‘u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allahu

“Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.”
[HR. Abu Dawud (2/306), Baihaqi (4/239), Al Hakim (1/422), Ibnu Sunni (128), Ad Daraquthni III/1401 no. 2247. hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Irwaa-ul Ghaliil no. 920. Lihat Hisnul Muslim Bab Doa Buka Puasa]

Sementara doa yang diajarkan kepada kita sejak SD, berasal dari sebuah hadits:

Dari Mu'adz bin Zuhrah, bahwasannya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan:
"Allahumma lakasumtu wabika amantu wa’ala rizqika afthortu …”
[HR Abu Dawud no. 2358, Baihaqi 4/239 dan lainnya]

Hadits tersebut di atas dikatakan mursal karena Mu’adz bin Zuhrah adalah
seorang tabi’in bukan seorang sahabat, jadi ada sanadnya yang terputus antara sahabat dan tabi'in sehingga haditsnya dikategorikan dha’if.

Nah…ini dia sedikit penjelasan tentang hal-hal tentang ramadhan yang selama ini kita anggap biasa, namun ternyata salah dalam timbangan syari’at. Tentu saja ini baru sebagian kecil yang saya ketahui. Masih banyak lagi hal-hal semacam ini yang belum sempat dijelaskan. Maka saya sarankan untuk banyak-banyak mencari tahu, dengan bertanya kepada orang yang berilmu atau dengan membaca. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dan manfaat. Wallahu ta ‘ala a’lam bishawab.

Referensi:
1. Al-Qu’anul Karim
2. Sifat Puasa Nabi. Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
3. Hishnul Muslim. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahtani
4. Artikel:Hukum Menziarahi Kuburan dan Membacakan Surat Al-Fatihah Di Kuburan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz. E-Book SalafiDB
5. Artikel:Hukum mengusahakan berziarah ke kuburan nabi صلی الله عليه وسلم oleh: Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin. E-Book SalafiDB
6. Artikel:Apakah imsak memiliki dalil dari as-sunnah ataukah merupakan bid'ah? Oleh: Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin. E-Book SalafiDB
7. Hadits Dha'if dan Hasan Tentang Doa Berbuka Puasa. http://www.mail-archive.com/manhaj-salaf@yahoogroups.com/msg00413.html
8. Hadits shahih dan dho’if Seputar Puasa Ramadhan. http://al-ilmu.web.id/index.php/category/ahlussunnahwebid/page/7/

Rabu, 15 Juli 2009

Zikir Pagi Dan Petang: Ringan Di Lidah, Berat Di Timbangan Amal

***
PENDAHULUAN

Ketika mendengar kata zikir pagi dan petang, mungkin yang ada di pikiran teman-teman adalah wirid-wirid yang panjang-panjang dan banyak, sehingga kita sudah alergi duluan buat ngafalinnya. Wah…sayang banget kan, padahal zikir itu adalah kewajiban yang punya keutamaan yang sangat besar.

Nah…untuk itu, disini saya akan memaparkan beberapa zikir pagi dan petang yang insya Allah ringan di lidah kita, dan sebagian mungkin sudah familiar di telinga kita, dan saya yakin ada beberapa yang sudah teman-teman hafal. Zikir-zikir ini saya pilih dari kitab Hisnul Muslim karya Syekh Sa’id bin Wahf Al-Qathani. Kitab ini telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul: Kumpulan Do’a dari Al-Qur’an dan Hadits. E-book nya juga telah tersedia, bagi yang mau bisa di download disini.

Sedikit penjelasan tentang kitab hisnul muslim: Kitab ini merupakan kitab yang berisi kumpulan doa-doa dan zikir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disusun dalam 132 bab dan terdiri dari 267 hadits. Kitab ini telah ditakhrij hadits-haditsnya dan terdapat 9 hadits yang lemah/dha’if. Namun, jangan khawatir, karena zikir-zikir pagi petang yang saya bawakan disini diambil dari hadits yang shahih, insya Allah. Untuk mengetahui hadits-hadits mana yang lemah, bisa merujuk pada e-book yang link downloadnya telah saya berikan diatas.


KEUTAMAAN BERZIKIR

Sebelum kita masuk ke zikir pagi dan petang yang saya sebutkan tadi, ada baiknya kita mengetahui dulu keutamaan-keutaman Dzikrullah/mengingat Allah. Berikut beberapa ayat dan hadits yang menyebutkan keutamaan-keutamaannya:

Allah Ta’ala berfirman:

“Karena itu, ingatlah kamu kepadaKu, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberikan rahmat dan pengampunan). Dan bersyukurlah kepadaKu, serta jangan ingkar (pada nikmatKu)”. (Al-Baqarah, 2:152)

“Hai, orang-orang yang beriman, berdzikirlah yang banyak kepada Allah (dengan menyebut namaNya)”. (Al-Ahzaab, 33:42)

“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, maka Allah menyediakan untuk mereka pengampunan dan pahala yang agung”. (Al-Ahzaab, 33:35)

“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut (pada siksaanNya), serta tidak mengeraskan suara, di pagi dan sore hari. Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”. (Al-A’raaf, 7:205)

Rasul Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Perumpamaan orang yang ingat akan Rabbnya dengan orang yang tidak ingat Rabbnya laksana orang yang hidup dengan orang yang mati.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari 11/208)

Rasul Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hambaKu kepadaKu, Aku bersamanya (dengan ilmu dan rahmat) bila dia ingat Aku. Jika dia mengingatKu dalam dirinya, Aku mengingatnya dalam diriKu. Jika dia menyebut namaKu dalam suatu perkumpulan, Aku menyebutnya dalam perkumpulan yang lebih baik dari mereka. Bila dia mendekat kepadaKu sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika dia mendekat kepadaKu sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika dia datang kepadaKu dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat”. (HR. Al-Bukhari 8/171 dan Muslim 4/2061. Lafazh hadits ini riwayat Al-Bukhari)

Dan banyak lagi dalil yang menyebutkan keutamaan-keutamaan tersebut.

PEMBAHASAN

Oke, kita masuk ke pokok bahasan, berikut ini zikir-zikir pagi dan petang yang insya Allah mudah untuk diamalkan. Perlu diingat bahwa zikir pagi dan petang yang diajarkan Rasulullah bukan hanya yang saya sebutkan ini, namun masih banyak yang lain. Namun ini yang saya anggap paling ringan dan mudah.

1.Hadits no 75

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم ---- اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

"Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk. Allah tidak ada Ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Al-Baqarah: 255)"

“Barangsiapa membaca kalimat ini ketika pagi hari, maka ia dijaga dari (ganguan) jin hingga sore hari. Dan barangsiapa mengucapkannya ketika sore hari, maka ia dijaga dari (ganguan) jin hingga pagi hari.”
[HR. Al-Hakim, 1/562. Al-Albani berpendapat hadits tersebut shahih dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib 1/273 dan beliau menisbatkan hadits tersebut kepada An-Nasa’i dan Ath-Thabrani, beliau berkata, isnad Ath-Thabrani jayyid’]

Komentar saya:
Mudah kan? tinggal baca audzubillahiminasyaitanirrajim, truz dilanjutin Al-Baqarah ayat 255 alias ayat kursi (udah pada hafal dong?). Hmm...keutamaannya juga mantap tuh, dapet perlindungan dari gangguan jin.=)

2.Hadits no 76

“Barangsiapa membaca tiga surat tersebut (surat Al-ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) tiga kali setiap pagi dan sore hari, maka dicukupkan baginya dari segala sesuatu.” (HR. Abu Dawud 4/322, At-Tirmidzi 5/567 dan lihat Shahih At-Tirmidzi 3/182)

Komentar saya:
Surat 3-Qul, saya yakin teman-teman sudah menghafalnya sejak SD, jadi gak ada alasan untuk mengatakannya sulit

3.Hadits no 91

(100x) سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِه
"Subhanallahi Wabihamdihi"

“Maha Suci Allah, aku memujiNya.” (Dibaca seratus kali). (HR. Muslim 4/2071)

Komentar saya:
Ini juga pasti mudah, dalam sekali baca pasti udah bisa hafal kan?

3.Hadits no 93

(لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. (100× إذا أصبح

"Laa ilaha illallahu wahdahu laa sayariikalahu, lahulmulku walahulhamdu, wa huwa 'ala kulli syai in qadir"

"Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan segala pujian. Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca seratus kali setiap pagi hari).

“Barangsiapa membacanya sebanyak seratus kali dalam sehari, maka baginya (pahala) seperti memerdekakan sepuluh budak, ditulis seratus kebaikan, dihapus darinya seratus keburukan, baginya perlindung-an dari setan pada hari itu hingga sore hari. Tidaklah seseorang itu dapat mendatangkan yang lebih baik dari apa yang dibawanya kecuali ia melakukan lebih banyak lagi dari itu.” (HR. Al-Bukhari 4/95; Muslim 4/2071)

Komentar saya:
Gak panjang-panjang amat, sehari juga bisa dihafalin. Dan liatlah bagaimana keutamaan dari wirid ini, subhanallah...mau?

5.Hadits no 96

(أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ. (100× في اليوم
"Astaghfirullaha wa atuubu ilaihi"

"Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepadaNya. (Dibaca 100 kali dalam sehari)." (HR. Al-Bukhari dengan Fathul Bari 11/101, dan Muslim 4/2075)

Komentar saya:
Gak ada orang yang luput dari dosa, jadi sering2lah bertaubat kepada Allah. Wirid ini bisa jadi pilihan. Dan sekali lagi, ini sangat mudah untuk dihafalkan. Bacalah dimana saja ketika kita ingat (kecuali di WC), sambil jalan, duduk, tiduran, dll...pasti bisa dan sempat.

6.Hadits no 97

(أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. (3× إذا أمسى

"Audzu bi kalimatillahittammati min syarri ma khalaqa"

"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya. (Dibaca 3 kali pada sore hari"

“Barangsiapa membaca doa ini pada sore hari sebanyak tiga kali, dia tidak akan tertimpa demam pada malam itu" ,dalam riwayat lain: "tidak berbahaya baginya sengatan (binatang berbisa) pada malam itu”. (HR. Ahmad 2/290, An-Nasa’i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah, no. 590 dan Ibnu Sunni no. 68. Lihat Shahih At-Tirmidzi 3/187, Shahih Ibnu Majah 2/266 dan Tuhfatul Akhyar, hal. 45.)

Komentar saya:
Doa yang sangat menarik...saya menyebutnya "DOA ANTI-PIRETIK". Silahkan dihafalkan dan diamalkan, mencegah demam kan lebih baik, ya itung-itung mengurangi konsumsi paracetamol.

7.Hadits no 98

(xاَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ. (10

"Allahumma shalli wa sallim 'ala nabiyyina muhammadin (10x)"

“Barangsiapa bershalawat untukku sepuluh kali pada pagi hari, dan sepuluh kali pada sore hari, maka ia akan mendapatkan syafaatku pada hari Kiamat.” (HR. At-Thabrani melalui dua isnad, keduanya baik. Lihat Majma’ Az-Zawaid 10/120 dan Shahih At- Targhib wat Tarhib 1/273)

Komentar saya:
siapa yang gak mau syafaat/pertolongan dari Rasulullah di hari kiamat? padahal hanya beliaulah yang bisa memberi syafaat pada ummat islam di hari itu

PENUTUP

Alhamdulillah, inilah 7 zikir pagi dan petang yang insya Allah mudah untuk dihafalkan dan diamalkan. Kalo ingin mengetahui zikir dan doa yang lain-lain, silahkan merujuk langsung pada kitab sumbernya (HISNUL MUSLIM).
Wallahu ta'ala a'lam bishawab

Semoga bermanfaat.
Barakallahu fiikum

Yogyakarta, 15 Juli 2009
23.42

Sabtu, 06 Juni 2009

Hukum main Kartu dan Catur

***
Seorang teman bertanya tentang hukum bermain kartu tanpa taruhan, berikut kutipan fatwa-fatwa ulama tentang hal tersebut:

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum permainan kartu dan catur ?

Jawaban.
Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah digariskan oleh syari'at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda.

Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.

Sebagian orang berkata, "Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal pikiran dan menumbuhkan kecerdasan". Tapi kenyataannya sangat bertentangan dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal dan membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja, sedangkan bila pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi pikiran, maka orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan tersebut [Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin, 4/437]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

Pertanyaan
Al-Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Bila permainan kartu tidak membuat lalai dari shalat dan tanpa memberi sejumlah uang (bertaruh) apakah itu termasuk hal yang diharamkan ?

Jawaban
Tidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan shalat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap bahwa permainan itu tidak menghalangi dzikir dan shalat. Selain itu, permainan tersebut merupakan sarana untuk berjudi yang merupakan sesuatu yang patut dijauhi, sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" [Al-Maidah : 90]

Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da'imah 4/435] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

Tentang facebook dan produk kafir lainnya (2)



***
Masih berhubungan dengan posting sebelumnya, artikel ini juga saya copas dari milis, dan masih merupakan kelanjutan dari yang sebelumnya:

Berbuat Baik dan Berlaku Adil pada Orang Kafir

Setelah kita mengetahui berbagai macam bentuk loyal di atas, maka ketahuilah bahwa tidak loyal (wala’) pada orang kafir bukan berarti kita boleh berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Ingatlah bahwa loyal dan berbuat baik adalah dua hal yang berbeda, begitu pula berlaku adil dan berkasih sayang. Allah memerintahkan kita berbuat baik dan berlaku adil pada orang kafir selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.

Wahai saudaraku ... Semoga engkau dapat memperhatikan firman Allah Ta’ala berikut ini.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)

Lihatlah dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik dan berlaku adil, namun ingat bahwa ini semua tidak menunjukkan sikap loyal (wala’) dan cinta. Bedakanlah baik-baik hal ini.

Semisal pula Allah menceritakan bagaimanakah sikap tatkala bermu’amalah dengan orang tua yang kafir. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman: 15).

Terhadap orang tua yang kafir saja, Allah Ta’ala memerintahkan untuk berbuat baik.
Namun sekali lagi perlu diketahui bahwa berbuat baik pada orang tua di sini (yaitu dalam urusan duniawiyah) sangat berbeda dengan mawaddah kepada mereka (rasa cinta yang bukan tabi’at). Allah Ta’ala berfirman,

لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22)

Bahkan dengan menunjukkan perilaku dan mu’amalah yang baik dengan orang tua yang kafir atau orang kafir lainnya, ini akan mendorong mereka untuk masuk Islam.
Bukti bahwa Mu’amalah dengan Orang Kafir Tidak Termasuk Loyal (Wala’)

Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka?
Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka.

Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini.

[Pertama]
Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790)

[Kedua]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068)
Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140)

Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه
“Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141)

[Ketiga]
Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518)

Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir.

Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?

Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan.

Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya:

[Pertama]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih).

Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir.

[Kedua]
Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah:

أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما

“Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)

Siapa yang Berhak Mengharamkan?
Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?]



Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?]

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan- Nya untuk hamba-hamba- Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat ." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan.
Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.

Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal.
Yang Seharusnya Diboikot

Wahai para pemboikot produk orang kafir ... Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian.

Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan,

إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله

“Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893)

Melihat Fatwa Ulama
Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7)

[Fatwa Pertama]
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?”
Syaikh rahimahullah menjawab,

“Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut?
Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi.

Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi.

Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)” . Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64)

[Fatwa Kedua]
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.”

Syaikh hafizhohullah menjawab,
“Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12)

Kesimpulan
Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabat beliau sering bermuamalah, bahkan menggunakan produk orang kafir. Jadi, menggunakan produk mereka semacam meminum coca-cola, menggunakan facebook, dan membeli software-software mereka tidak termasuk wala’ (loyal ) terhadap mereka. Perhatikanlah hal ini. Juga yang perlu diperhatikan lagi bahwa yang berhak melakukan pemboikotan bukan asal sembarang karena pemboikotan adalah masalah siyasah. Sehingga yang boleh melakukan pemboikotan terhadap produk orang kafir hanyalah pemerintah atau orang yang berkuasa.
Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka.
Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib.

Alhamdulillahilladz i bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.


Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Disusun di Mediu LC Yogyakarta, 12 Jumadits Tsani 1430 H.

--
****

Tambahan (dari iroel):

Namun, yang perlu diperhatikan bahwa penggunaan facebook bisa menjadi haram, tergantung dari untuk apa pemakaiannya. Beberapa contoh yang dapat menyebabkan keharamannya adalah:
- Memandang laki-laki atau perempuan yang bukan mahram, apalagi yang tidak menutup aurat. Kae=rena hal ini dilarang, baik melihat secara langsung, maupun melalui foto (facebook). Hal ini tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan fitnah (syahwat).
- Digunakan untuk sarana penipuan
- Penggunanya lalai dari sesuatu yang wajib (misalnya facebook-an sampai lupa atau terlambat shalat, dll)
- dan segala sesuatu yang hukumnya haram.

Maka pesan dari saya:
gunakanlah facebook untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti menjaga tali silaturahmi (khususnya untuk kerabat yang berjauhan), berdakwah, mengajarkan ilmu yang bermanfaat, saling menasehati, dll. Dan jangan sampai facebook melalaikan anda dari hal-hal yang lebih utama. Ingat, gunakan waktu kita sebaik-baiknya untuk hal-hal yang bermanfaat, dan tidak ada hal yang lebih bemanfaat, selain beribadah dan belajar.

Wallahu ta'ala a'lam bishawab

Tentang facebook dan produk kafir lainnya (1)



***
Artikel ini saya copas dari salah satu milis yang saya ikuti:

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Begitu banyak seruan pemboikotan terhadap produk orang kafir beberapa waktu ini. Yang paling memuncak adalah jika negeri kaum muslimin mengalami penindasan orang Yahudi atau orang kafir. Sebagian orang memerintahkan memboikot Coca-Cola. Belakangan ini ada pula yang menyeru memboikot Facebook dikarenakan facebook adalah produk orang kafir dan telah ikut serta dalam pendanaan terhadap penindasan kaum muslimin di Palestina.

Oleh karena itu, kami sengaja mengangkat tema menarik ini dalam pembahasan singkat ini. Semoga Allah memudahkan setiap urusan hamba-Nya.

Setiap Muslim Dilarang Loyal (Wala’) pada Orang Kafir
Setelah seseorang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia wajib mencintai kekasih-kekasih Allah dan membenci musuh-musuh- Nya. Inilah bagian aqidah yang harus dimiliki oleh setiap muslim yaitu dia mencintai saudaranya yang seiman dan membenci musuhnya dari kalangan orang kafir. Ini juga adalah ajaran yang telah digariskan oleh salah seorang Nabi ‘ulul azhmi yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, di mana kita selaku umat Muhammad diperintahkan pula untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim.

Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja." (QS. Al Mumtahanah: 4)


Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, ajaran aqidah ini juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin( mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51)

Bentuk loyal (wala’) terhadap ahli kitab dan orang kafir secara umum adalah sesuatu yang diharamkan, sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاء

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (QS. Al Mumtahanah: 1)

Bahkan Allah Ta’ala telah mengharamkan bentuk loyal (wala’) terhadap orang kafir walaupun itu adalah anggota kerabat yang paling dekat secara nasab. Allah Ta’ala berfirman,

لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22)

Banyak orang yang sangat jahil tentang aqidah wala’ dan baro (loyal dan berlepas diri terhadap orang kafir), bahkan yang jahil tentang hal ini adalah para cendekiawan muslim dan sudah terkenal sebagai da’i kondang. Sampai-sampai mereka mengatakan bahwa orang-orang Yahudi –misalnya- adalah saudara-saudara mereka. Ini sungguh kalimat yang tidak pantas keluar dari mulut seorang muslim jika dia mengetahui aqidah yang benar.


Bentuk Loyal (Wala’) pada Orang Kafir

Setelah kita mengetahui pentingnya seorang muslim meyakini salah satu ajaran aqidah yang mulia ini, maka selanjutnya kita akan melihat beberapa perkara yang termasuk wala’ (loyal) pada orang kafir.

[Pertama] Menyerupai orang kafir dalam hal pakaian, pembicaraan dan kebiasaan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)

Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot, memanjangkan kumis, dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka.

[Kedua] Tinggal di negeri mereka dan tidak punya keinginan untuk pindah ke negeri kaum muslimin

Perlu diketahui bahwa berhijrah dalam bentuk semacam ini, hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim. Karena tetap tinggal atau menetap di sini, para ulama katakan hal ini termasuk bentuk wala’ (loyal) terhadap mereka. Oleh karena itu, Allah melarang seorang muslim tinggal di negeri kafir sedangkan dia mampu untuk pindah (hijrah). Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً
إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً
فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : "Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?". Mereka menjawab : "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata : "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema'afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98)

Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam.

[Ketiga] Bepergian dan bereaksi ke negeri kafir

Ini juga termasuk bentuk loyal (wala’) terhadap orang kafir. Hal ini diperbolehkan jika memang dalam keadaan darurat seperti melakukan pengobatan yang hanya ada di negeri kafir, belajar ilmu spesialis yang bermanfaat yang hanya ada di barat. Semacam ini diperlukan namun hanya sekadarnya saja dan sesuai kebutuhan. Namun ingat, hukum asal bepergian ke negeri kafir adalah terlarang kecuali jika ada kebutuhan dan itu cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah:

أن الضرورات تبيح المحظورات
أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها

Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang,
Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya.

Satu point yang mesti diingat ketika seseorang ingin bepergian ke negeri kafir, yaitu hendaknya identitas keislamannya tetap dijaga.

[Keempat] Menolong orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, membela dan memuji-muji mereka

Para ulama bahkan mengatakan bahwa perbuatan semacam ini termasuk pembatal keislaman dan sebab seseorang murtad. Na’udzu billah min dzalik.

[Kelima] Berserikat dengan mereka dalam perayaan hari raya orang kafir, menolong mereka dalam melaksanakan perayaan tersebut, memberi ucapan selamat pada perayaan mereka atau menghadiri undangan mereka

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72)

Ibnul Jauziy dalam Zaadul Maysir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.

Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut, maka itu adalah suatu hal yang terpuji. Ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut.

[Keenam] Memberi nama anak dengan nama-nama orang kafir
Inilah yang disukai oleh orang-orang tua saat ini. Mereka lebih suka anak mereka diberi nama dengan nama pemain bola yang kafir semacam Roberto, Ronaldo, dan Ronaldinho. Mereka sangat tidak suka apabila menemakan anak mereka dengan nama Muhammad, Abdullah, Abdurrahma, Salman, dan nama islam lainnya. Mereka anggap bahwa pemberian nama-nama seperti itu adalah nama kampungan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ خَيْرَ الْأَسْمَاءِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَالْحَارِثُ

“Sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah, ‘Abdurrahman, dan Harits.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pemberian nama semacam ini malah akan sulit membedakan, apakah anak tersebut itu muslim ataukah kafir. Setiap orang yang mendengar nama Roberto dan Ronaldinho pasti mengira bahwa anak yang memiliki nama semacam itu adalah Nashrani. Tetapi itulah kesenangan orang tua yang jauh dari mengenal agama pada saat ini.
Itulah di antara bentuk wala’ (loyal) terhadap orang kafir.

Saudaraku ...
Tentu saja kita sebagai seorang muslim bukan hanya mengenal berbagai bentuk loyal (wala’) ini. Namun sudah seharusnya kita menjauhi dan meninggalkannya. Sebagaiman kata seorang penyair Arab:

عرفت الشر لا للشر لكن لتقوقيه ... ومن لا يعرف الشر من الناس يقع فيه
Aku mengenal kejelekan bukan berarti untuk melakukannya, namun tentu saja untuk menjauhinya.
Barangsiapa di antara manusia tidak mengenal kejelekan, maka tentu dia bisa terjatuh di dalamnya.


--
****

Sabtu, 23 Mei 2009

Masih Yasinan??? Tanya Kenapa...

***

Seorang teman kampus-ku yang berinisial MG, bertanya melalui SMS, berikut dialognya (ket: AIH=Amirul Ihlas Hiroshi):

MG:
Eh rul, gw mau konsul.. Emgnya klo baca yasin 41x doa/keinginan kita bs tkabul?

AIH:
Gak MG. Doa itu adl.ibdah,jd ta2 caranya hrs sesuai dgn tuntunan Rasulullah.dan Rasulullah tdk pernah mencontohkn sm sekali yg sep.itu. Selain itu,hadits2 tentang keutamaan surat yasin itu kbnyakan hadits dhaif&palsu.
Yg diajarkn o/Rasulullah adl.meminta scr lngsung kpd Allah,berdoa pd wktu2 doa mustajab,dan menjauhi sebab2 terhalangnya doa. Wktu2&sebab2 itu ada dlm bbrpa ayat &hadits.

MG:
Ada saran g rul yg bnr hrz gmana? Gw ada kinginan..

AIH:
Wktu2 yg mustajab antara lain:1/3 mlm terakhir, antara azan dan iqamah, ketika dizalimi, ketika sujud. Penghalang doa: syirik kpd Allah,maksiat,memakan/mnggunakan brg haram,dll. Inget moi, Allah mha pencemburu,&cembruny Allah pd hambanNYA adl.ktika kta brmaksiat. Mna mgkn kt meminta pd Allah dlm keadaan Allah cmburu pd kt. Jd srn gue:ikhlaskn niat krn Allah, jauhi syirik(trmsk primbon2 lo itu)&maksiat, shalat tahajjud dan brdoa deh lo,klo perlu lo nazar ajah. Oh ya,disunnahkan berdoa dgn memuji Allah dgn nama2Nya yg baik.simple aj..=). Pst lo pengen cpt2 nikah ya.he3..Doain gw jg MG,he2.

MG:
Wah amirul, lo cool bgt, hehe..
Enggak, ada ssuatu yg gw pngn bgt", hehe, doain ngabul y rul.. Bnyk yg harus gw benahin ni y brarti, huhu,,
td gw baca dbuku yaasin, ktnya keutamaan yaasin itu klo dbaca 41x ngabul doanya.. Kakek gw br mninggal kmrn sore rul,,

AIH:
Oh gt. Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Trt brdka cita. Jdiin pljran MG,bkn gak mgkn bsk kt yg dpanggil. Ntar gw tulis notes ttg yasin2 itu..

MG:
Oke rul, hehe.. x)

###

Yup, begitulah petikan obrolan kami, dan untuk itu aku langsung membuka kembali artikel2 yang ada di laptopku untuk mencari artikel tentang keutamaan surat yasin, yang hadits-haditsnya mayoritas hadits dha'if(lemah) dan maudhu (palsu). Berikut ini artikelnya:

Derajat Hadits Fadhilah Surat Yasin
Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


MUQADDIMAH

Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam Jum'at (hari Jum'at menjelang khatib naik mimbar, tambahan-peny), ketika mengawali atau menutup majlis ta'lim, ketika ada atau setelah kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting.
Saking seringnya surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, sehingga mengesankan, Al-Qur'an itu hanyalah berisi surat Yasin saja. Dan kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka.

Al-Qur'an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari Al-Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa membaca Al-Qur'an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur'an setiap pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam setiap bulan sekali. (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya).

Sebelum melanjutkan pembahasan, yang perlu dicamkan dan diingat dari tulisan ini, adalah dengan membahas masalah ini bukan berarti penulis melarang atau mengharamkan membaca surat Yasin.

Sebagaimana surat-surat Al-Qur'an yang lain, surat Yasin juga harus kita baca. Akan tetapi di sini penulis hanya ingin menjelaskan kesalahan mereka yang menyandarkan tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Selain itu, untuk menegaskan bahwa tidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum'at, setiap memulai atau menutup majlis ilmu, ketika dan setelah kematian dan lain-lain.

Mudah-mudahan keterangan berikut ini tidak membuat patah semangat, tetapi malah memotivasi untuk membaca dan menghafalkan seluruh isi Al-Qur'an serta mengamalkannya.

KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG FADHILAH SURAT YASIN
Kebanyakan umat Islam membaca surat Yasin karena -sebagaimana dikemukakan di atas- fadhilah dan ganjaran yang disediakan bagi orang yang membacanya. Tetapi, setelah penulis melakukan kajian dan penelitian tentang hadits-hadits yang menerangkan fadhilah surat Yasin, penulis dapati Semuanya Adalah Lemah.
Perlu ditegaskan di sini, jika telah tegak hujjah dan dalil maka kita tidak boleh berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebab ancamannya adalah Neraka. (Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya).

HADITS DHA'IF DAN MAUDHU'
Adapun hadits-hadits yang semuanya dha'if (lemah) dan atau maudhu' (palsu) yang dijadikan dasar tentang fadhilah surat Yasin diantaranya adalah sebagai berikut :

1. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada malam Jum'at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya".
(Ibnul Jauzi, Al-Maudhu'at, 1/247).

Keterangan : Hadits ini Palsu.

Ibnul Jauzi mengatakan, hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya. Imam Daruquthni berkata : Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits. (Periksa : Al-Maudhu'at, Ibnul Jauzi, I/246-247, Mizanul I'tidal III/549, Lisanul Mizan V/168, Al-Fawaidul Majmua'ah hal. 268 No. 944).

2. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya".

Keterangan : Hadits ini Lemah.

Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Mu'jamul Ausath dan As-Shaghir dari Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Kata Imam Bukhari, ia munkarul hadits. Kata Ibnu Ma'in, ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat). (Periksa : Mizanul I'tidal I:273-274 dan Lisanul Mizan I : 464-465).

3. "Artinya : Siapa yang terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam, kemudian ia mati maka ia mati syahid".

Keterangan : Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jam Shaghir dari Anas, tetapi dalam sanadnya ada Sa'id bin Musa Al-Azdy, ia seorang pendusta dan dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits. (Periksa : Tuhfatudz Dzakirin, hal. 340, Mizanul I'tidal II : 159-160, Lisanul Mizan III : 44-45).

4. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin pada permulaan siang (pagi hari) maka akan diluluskan semua hajatnya".

Keterangan : Hadits ini Lemah.

Ia diriwayatkan oleh Ad-Darimi dari jalur Al-Walid bin Syuja'. Atha' bin Abi Rabah, pembawa hadits ini tidak pernah bertemu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab ia lahir sekitar tahun 24H dan wafat tahun 114H.
(Periksa : Sunan Ad-Darimi 2:457, Misykatul Mashabih, takhrij No. 2177, Mizanul I'tidal III:70 dan Taqribut Tahdzib II:22).

5. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur'an dua kali". (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman).

Keterangan : Hadits ini Palsu.

(Lihat Dha'if Jamiush Shaghir, No. 5801 oleh Syaikh Al-Albani).

6. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur'an sepuluh kali". (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman).

Keterangan : Hadits ini Palsu.

(Lihat Dha'if Jami'ush Shagir, No. 5798 oleh Syaikh Al-Albani).

7. "Artinya : Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) Al-Qur'an itu ialah surat Yasin. Siapa yang membacanya maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca Al-Qur'an sepuluh kali".

Keterangan : Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 3048) dan Ad-Darimi 2:456. Di dalamnya terdapat Muqatil bin Sulaiman. Ayah Ibnu Abi Hatim berkata : Aku mendapati hadits ini di awal kitab yang di susun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits batil, tidak ada asalnya. (Periksa : Silsilah Hadits Dha'if No. 169, hal. 202-203) Imam Waqi' berkata : Ia adalah tukang dusta. Kata Imam Nasa'i : Muqatil bin Sulaiman sering dusta.
(Periksa : Mizanul I'tidal IV:173).

8. "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin di pagi hari maka akan dimudahkan (untuknya) urusan hari itu sampai sore. Dan siapa yang membacanya di awal malam (sore hari) maka akan dimudahkan urusannya malam itu sampai pagi".

Keterangan : Hadits ini Lemah.

Hadits ini diriwayatkan Ad-Darimi 2:457 dari jalur Amr bin Zararah. Dalam sanad hadits ini terdapat Syahr bin Hausyab. Kata Ibnu Hajar : Ia banyak memursalkan hadits dan banyak keliru. (Periksa : Taqrib I:355, Mizanul I'tidal II:283).

9. "Artinya : Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang akan mati di antara kamu".

Keterangan : Hadits ini Lemah.

Diantara yang meriwayatkan hadits ini adalah Ibnu Abi Syaibah (4:74 cet. India), Abu Daud No. 3121. Hadits ini lemah karena Abu Utsman, di antara perawi hadits ini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui), demikian pula dengan ayahnya. Hadits ini juga mudtharib (goncang sanadnya/tidak jelas).

10. "Artinya : Tidak seorang pun akan mati, lalu dibacakan Yasin di sisinya (maksudnya sedang naza') melainkan Allah akan memudahkan (kematian itu) atasnya".

Keterangan : Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan I :188. Dalam sanad hadits ini terdapat Marwan bin Salim Al Jazari. Imam Ahmad dan Nasa'i berkata, ia tidak bisa dipercaya. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Hatim berkata, ia munkarul hadits. Kata Abu 'Arubah Al Harrani, ia sering memalsukan hadits. (Periksa : Mizanul I'tidal IV : 90-91).
Penjelasan
Abdullah bin Mubarak berkata : Aku berat sangka bahwa orang-orang zindiq (yang pura-pura Islam) itulah yang telah membuat riwayat-riwayat itu (hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat tertentu). Dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata : Semua hadits yang mengatakan, barangsiapa membaca surat ini akan diberikan ganjaran begini dan begitu SEMUA HADITS TENTANG ITU ADALAH PALSU. Sesungguhnya orang-orang yang memalsukan hadits-hadits itu telah mengakuinya sendiri. Mereka berkata, tujuan kami membuat hadits-hadits palsu adalah agar manusia sibuk dengan (membaca surat-surat tertentu dari Al-Qur'an) dan menjauhkan mereka dari isi Al-Qur'an yang lain, juga kitab-kitab selain Al-Qur'an. (Periksa : Al-Manarul Munffish Shahih Wadh-Dha'if, hal. 113-115).

KHATIMAH
Dengan demikian jelaslah bahwa hadit-hadits tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin, semuanya LEMAH dan PALSU. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dan surat-surat yang lain, dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau penghapusan dosa bagi mereka yang membaca surat ini. Memang ada hadits-hadits shahih tentang keutamaan surat Al-Qur'an selain surat Yasin, tetapi tidak menyebut soal pahala.

###

Cat:
Untuk yang membaca yasin 41x itu,,,saya tidak menemukan penjelasannya...yang jelas, untuk menetapkan suatu amalan, harus ada dalil syar'i dari Al-Qur'an ataupun Sunnah. Karena ada 2 syarat diterimanya amal ibadah seseorang, yakni ikhlas dan ittiba' (mengikuti petunjuk Rasulullah)

Wallahu A'lam.