Tampilkan postingan dengan label Islam - Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam - Kontemporer. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Juli 2010

Gigi Geraham: dalam Tinjauan Islam dan Ilmu Kedokteran Gigi

***
بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh: Amirul Ihlas Hiroshi, SKG

Percaya gak kalau 14 abad yang lalu, jauh sebelum ilmu kedokteran gigi modern diperkenalkan, sudah ada manusia yang mengetahui rahasia dibalik gigi geraham atau dalam ilmu kedokteran gigi dikenal dengan gigi molar. Yah, dialah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam sebuah hadits:

Dari Abu Najih, Al ‘Irbad bin Sariyah ra. ia berkata : “Rasulullah telah memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan membuat airmata bercucuran”. kami bertanya ,"Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan nasihat dari orang yang akan berpisah selamanya (meninggal), maka berilah kami wasiat" Rasulullah bersabda, "Saya memberi wasiat kepadamu agar tetap bertaqwa kepada Alloh yang Maha Tinggi lagi Maha Mulia, tetap mendengar dan ta'at walaupun yang memerintahmu seorang hamba sahaya (budak). Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian masih hidup niscaya bakal menyaksikan banyak perselisihan. karena itu berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang lurus (mendapat petunjuk) dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah olehmu hal-hal baru karena sesungguhnya semua bid'ah itu sesat."
(Diriwayatkan oleh Tirmidzi No.2600, Ibnu Majah No.42, Ahmad No.16521, Ad-Darimi No.95, Abu Daud No.3991)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada sunnahnya dan sunnah para khulafaur rasyidin, dan kita diperintahkan untuk menggigit sunnah itu dengan gigi geraham.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: yang dimaksud dengan mengigit dengan geraham adalah berpegang dengan kuat (pada sunnah tersebut, pen). Apabila seseorang ingin memegang sesuatu (dengan kuat, pen), dengan giginya, maka ia pasti akan mengigitnya dengan gigi geraham, karena gigi geraham adalah gigi yang paling kuat (Syarah Arba’in An-Nawawi 1/222).

Maka dari hadits tersebut, terlihat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui bahwa gigi geraham adalah gigi yang paling kuat. Hal itu pun telah terbukti dalam ilmu kedokteran gigi.

Secara sederhana, gigi molar dianggap gigi yang paling kuat karena memiliki beberapa keunggulan anatomis dibanding gigi geligi lainnya, yakni:
  1. Ukuran mahkotanya yang paling besar
  2. Memiliki luas permukaan oklusal (permukaan yang menghadap gigi lawan) yang paling besar.
  3. Jumlah akar yang lebih banyak (Molar atas memiliki 3 akar, sedangkan molar bawah memiliki 2 akar)
  4. Jumlah cusp (tonjolan) yang paling banyak (4-5 cusp)

Perhatikan gambar berikut untuk lebih jelasnya:

[Gigi Molar 1 atas]

[Gigi Molar 2 Atas]

[Gigi Molar 1 Bawah]

[Gigi Molar 2 Bawah]


Selain itu, ternyata gigi molar memiliki luas permukaan ligamen periodonsium (jaringan yang melapisi akar gigi) yang paling besar, dimana fungsi jaringan ini adalah sebagai peredam dan penetralisir beban kunyah. Berikut hasil penelitan yang menunjukkan perbedaan luas ligamen periodosium masing-masing gigi (dalam mm2):


Bagaimana dengan gaya kunyah yang dihasilkan gigi molar?
Dalam ilmu fisika, terdapat persamaan tekanan P=F/A (P=tekanan, F=Gaya, dan A=Luas Permukaan). Maka terlihat bahwa gaya berbanding lurus dengan luas permukaan, sehingga semakin besar luas permukaan, maka akan semakin besar gaya yang dihasilkan. Nah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa gigi molar memiliki luas permukaan oklusal dan ligamen periodonsium yang paling besar, sehingga tentu saja ia akan menghasilkan gaya yang paling besar. Setelah diteliti, ternyata gigi posterior/gigi belakang yang terdiri dari gigi molar dan premolar, memang memiliki gaya kunyah yang sangat besar yakni 100-170 pon atau 45,36 – 77,11 Kg (Kurang lebih sama dengan berat badan kita, pen)
(Short MJ, 2002, hal. 137).


Karena kekuatannya inilah, sehingga gigi geraham/molar sangat sering digunakan sebagai gigi penjangkaran dalam perawatan orthodonsi cekat, maupun sebagai gigi penyangga dalam pembuatan gigi tiruan jembatan (bridge).

Subhanallah, maha suci Allah yang telah menciptakan gigi geraham dengan kekuatannya yang luar bisa. Dan sampailah kita pada satu kesimpulan, bahwa islam tidak dapat dipisahkan dari ilmu pengetahuan.

Wallahu a’lam bishawab.

Referensi:

  1. Sunan Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi; Musnad Imam Ahmad. Software 9 kitab hadits. Lidwa Pusaka
  2. Syarah Arba’in An-Nawawiyah. Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin. Maktabah Syamilah
  3. Head, Neck, and Dental Anatomy 3rd edition. Marjorie J Short. 2002. Thomson delmar Learning.
  4. Diktat Ilmu Gigi Tiruan Cekat (Teori dan Klinik). Bagian Prostodonsia Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia. 2002
  5. http://www.uic.edu/classes/orla/orla312/MOLARS%20upper.htm


Salemba, 11 Juli 2010
17.00

Sabtu, 29 Mei 2010

Hukum Hipnotis

بسم الله الرحمن الرحيم

Beberapa waktu yang lalu, seorang teman saya yg berinisial RWR, pernah bertanya tentang hukum hipnotis. Dan sekarang kebetulan saya menemukan artikel yg pas, silahkan dibaca:

Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hukum Hipnotis, semoga bermanfaat

Fatwa Lajnah Da’imah (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) Saudi Arabia

Pertanyaan:
Apa hukumnya hipnotis?
dimana dengan kemampuan hipnotis tersebut, pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu mengendalikan dirinya dan bisa membuatnya meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut?

Jawaban:
Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui lisannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dirinya dikuasainya. Hal ini bisa terjadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Ini adalah imbalan untuk para penghipnotis karena perbuatan syirik yang mereka persembahkan kepada jin tersebut..

Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. Bantuan tersebut diberikan oleh jin bila ia memang serius melakukannya bersama si pelaku.

Atas dasar ini, menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda yang hilang, mengobati pasien atau melakukan pekerjaan lain melalui si pelaku ini tidak boleh hukumnya. Bahkan, ini termasuk syirik karena alasan di atas dan karena hal itu termasuk berlindung kepada selain Allah terhadap hal yang merupakan sebab-sebab biasa dimana Allah Ta'ala menjadikannya dapat dilakukan oleh para makhluk dan membolehkannya bagi mereka.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam

[Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah, Juz 11, hal-400-402]

Kesimpulan diatas:

1. Perkara ghaib hanyalah milik Allah, dan tidak ada yang bisa mengetahuinya kecuali melalui perantaraan wahyu.
2. Para dukun, tukang sihir dan para jin saling tolong menolong untuk melakukan kesyirikan. Dan Jin mengabarkan berita masa depan yang dicuri dari langit yang bisa jadi dia terbakar sebelum bisa menyampaikannya, dan para tukang sihir ataupun dukun berbohong dengan seribu kebohongan. Namun, perkataan mereka dipercaya hanya karena kebetulan pernah satu kali benar dikarenakan berita langit yang sampai kepada mereka.
3. Hukum hipnotis yang menggunakan para jin (ilmu gaib dan supra natural), walaupun hasilnya untuk pengobatan ataupun meninggalkan hal yang haram (mis: narkoba, dll) adalah termasuk bentuk kesyirikan. Maka hal ini terlarang.

Catatan tambahan :

Adapun hipnoterapi yang dikembangkan oleh para ahli psikologi dengan mengembangkan teori otak kanan (alam bawah sadar) yang digunakan untuk terapi para pasien maka hal itu tidak termasuk, karena itu adalah ilmu yang ilmiah yang diperbolehkan dan dikembangkan secara logis dengan penelitian. Terapi yang dilakukan para ilmuwan psikolog terhadap para pasien berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh para tukang hipnotis (baca: tukang sihir).

Terapi ilmiah menggunakan teknik-teknik tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, dan bisa dijabarkan secara logis. Walaupun secara istilah disebut hipnoterapi (terapi hipnotis) namun secara praktek berbeda dengan hipnotis supranatural. Maka, hukumnya pun terkait pada hakekat bukan pada istilahnya.

Peringatan:

Adapun kebanyakan praktek hipnotis yang berkembang dimasyarakat adalah bentuk yang pertama yang termasuk kedalam kategori sihir, yang menggunakan bantuan Jin. Mereka membungkus perbuatan syirik mereka dengan teori-teori ilmiah otak kanan dan kiri, dengan beragam bukti untuk mengelabui kebanyakan orang, namun pada hakekatnya adalah praktek sihir. Jadi kita perlu hati-hati dan mencermati dengan seksama.

Wallahu ‘Alam

Sumber:
http://serambimadinah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=85:hukum-hipnotis&catid=42:konsultasiagama&Itemid=67 (dengan pengeditan seperlunya)


Sabtu, 13 Februari 2010

Happy Valentine?

Bismillahirrahmanirrahim

Wah, sebentar lagi tanggal 14 Februari alias hari Valentine, banyak yang bersukacita dan menyambutnya dengan meriah, dan banyak pula yang tidak peduli (salah satunya saya),,hoho, lalu bagaimana penjelasana ulama tentang masasalah ini? Let's check itu out...

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' ditanya : Setiap tahunnya, pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentine's day. Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat Syaikh tentang:

Pertama: Merayakan hari tersebut?
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
Ketiga: Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang hendak merayakannya?
Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban:

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid'ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah subhana wa ta’ala telah melarang kaum mukminin bertasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka."
[HR. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634)]

Valentine's day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya orang kafir, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas setiap muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah Subhana wa ta’ala telah berfirman.

"Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." [Al-Ma'idah: 2]

Dari itu, hendaknya setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya. Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah subhana wa ta’ala. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' (21203) tanggal 22/11/1420H]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]

Sumber: SalafiDB, dengan pengeditan seperlunya.

Sabtu, 29 Agustus 2009

RAMADHAN UNDERCOVER: MENGUNGKAP TABIR SYUBHAT DI BULAN PENUH HIKMAH

***
Teman-teman sekalian rahimakumullah, setelah vakum beberapa lama dari dunia blog dan notes, karena laptop yang mati suri, kini saya kembali meramaikan dunia maya untuk berbagi ilmu. Oke, kali ini saya mengambil judul “Ramadhan Undercover”. Sebenarnya judul ini direncanakan akan dijadikan tema IRAMA BPI (Indahnya Ramadhan bersama BPI-->sebuah rangkaian acara ramadhan yang rutin di adakan oleh BPI FKG UI) tahun ini, namun karena ditolak mentah-mentah oleh dosen, gak jadi deh…hehe. So,daripada gak terpakai sama sekali, mending dijadiin judul artikel aja. Selain itu, momennya pun sangat tepat untuk menjelaskan beberapa syubhat (kerancuan) yang muncul menjelang maupun selama bulan ramadhan. Syubhat-syubhat ini telah lama muncul dan telah mendarahdaging di masyarakat, bahkan telah diyakini memiliki keutamaan-keutamaan

Saya mengangkat tema ini, karena melihat masih sangat banyak saudara-saudara kita yang belum paham tentang masalah ini, sehingga masih sering mengamalkannya. Sehingga sebagai seorang muslim, wajib bagi kita untuk mengingatkannya.

Tulisan ini merupakan suat bentuk tashfiyah (pembersihan) dari amalan-amalan yang salah. Namun, bukan untuk menjatuhkan pribadi-pribadi yang melakukan atau meyakini kebenaran amalan-amalan tersebut.

Baiklah, mari kita bahas satu persatu syubhat-syubhat yang dimaksud:

1. Maaf-maafan sebelum masuk Ramadhan

Sudah menjadi hal yang hampir pasti, bahwa setiap menjelang ramadhan, inbox handphone kita jadi FULL dengan sms kata-kata mutiara nan indah, yang intinya adalah mohon maaf lahir dan batin sebelum ramadhan, begitu juga di message atau wall facebook kita. Di dunia nyata pun demikian, satu persatu kerabat kita datang menghampiri kita untuk meminta maaf. Bahkan kadang-kadang orang yang tidak kita kenal pun datang dan tiba-tiba minta maaf (nah lo, kenal aja nggak, ngapain minta maaf mas? Hehe). Hmm…pernahkah teman-teman bertanya atau memikirkan darimana kebiasaan ini berasal? Saya sendiri pun baru saja tahu di awal ramadhan tahun ini, dan sekarang saya akan memberitahu, bahwa kebiasaan ini muncul dari sebuah hadits yang berbunyi:

Menjelang bulan ramadhan, Jibril berdoa kepada Allah: “Ya Allah, tolong abaikan puasa umat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan ramadhan dia belum meminta maaf kepada kedua orang tuanya, bermaafan antara suami istri, dan bermaafan dengan orang-orang sekitarnya”. Kemudian Rasulullah mengamininya 3 kali.

Wah, ternyata ada haditsnya loh…namun sayang sekali bahwa hadits ini adalah hadits maudhu’ alias palsu. Dan hadits palsu sudah jelas tertolak dan tidak boleh diamalkan sama sekali. Hadits ini tidak pernah ditemukan di kitab-kitab hadits manapun, maka entah siapa yang mengarangnya. Yang jelas, setiap hadits palsu itu selalu datang dari pihak-pihak selain islam, yang ingin menghancurkan islam dari dalam, dengan mengacaukan syariat-syariatnya. Yah, hadits palsu, bagi orang yang tidak paham akan menyebabkan ia melakukan suatu amalan yang tidak pernah disyariatkan, ataupun melakukan amalan yang disyariatkan dengan cara atau keyakinan yang salah. Kalau syariat kita udah kacau, maka akan sangat mudah untuk diserang.

Tidak diragukan lagi, bahwa meminta maaf atas kesalahan-kesalahan kita kepada manusia adalah perbuatan yang baik dan terpuji. Ia juga merupakan salah satu syarat diterimanya taubat seseorang kepada Allah. Karena dosa kepada manusia hanya bisa terhapus jika kita minta maaf kepada orang tersebut, tidak cukup hanya dengan bertaubat kepada Allah.

Untuk mengkhususkan meminta maaf setiap menjelang ramadhan, diperlukan dalil dari Al-Qur’an atau Hadits. Kenyataannya tidak ada satupun ayat maupun hadits shahih yang menerangkannya, dengan kata lain, Rasulullah صلی الله عليه وسلم beserta pada sahabatnya tidak pernah mencontohkannya. Padahal merekalah orang-orang yang paling paham ilmu agama. Jika perbuatan itu baik, tentu mereka akan mendahului kita dalam melaksanakannya.

Adapun waktu yang paling tepat untuk meminta maaf adalah sesegera mungkin setelah kita berbuat salah, atau sesegera mungkin setelah kita ingat pernah berbut salah, jadi gak perlu nunggu ramadhan. Kalau jauh sebelum ramadhan Allah memanggil kita (baca:meninggal), sementara kita belum sempat minta maaf, dan orang itu belum memaafkan kita, kan bisa repot tuh. Jadi saran saya, kalo punya salah sama orang lain, segeralah minta maaf, jangan nunggu besok.

Sekarang pilihan ada di tangan kita, apakah kita tetap mau melestarikan kebiasaan yang berasal dari hadits palsu ini? Atau mulai mencoba meninggalkannya karena Allah, sebagai bentuk penolakan kita terhadap seruan hadits palsu, dan sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam beragama.

Catatan: Saya sendiri masih sedikit mengamalkannya di awal ramadhan ini, karena belum tahu. Namun alhamdulillah, Allah memberi saya pemahaman atas masalah ini melalui jalan yang tidak disangka-sangka, dan ini baru saja terjadi, di awal-awal ramadhan ini.

2. Ziarah Kubur Sebelum Masuk Ramadhan

Secara umum, ziarah kubur memang disyariatkan, sebagaimana sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم

زُوْرُوا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ

"Ziarahilah kuburan karena sesungguhnya itu bisa mengingatkan kalian kepada akhirat."
[HR. Muslim dalam Al-Jana'iz (108-976)]

Namun, nabi صلی الله عليه وسلم tidak pernah mengkhususkan suatu waktu untuk berziarah kubur, bahkan beliau melarang untuk berziarah kubur secara rutin:

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied (sesuatu yang dikujungi berulang-ulang secara rutin). Bershalawatlah kalian kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian disampaikan kepadaku di mana pun kalian berada”
[HR. Abu Dawud dalam Al-Manasik (2042), Ahmad (2/367)]

Yang dimaksudkan dengan ‘ied disini adalah kegiatan yang berulang secara teratur, misalnya setahun sekali, sebulan sekali, 2 minggu sekali, dll. Inilah mengapa hari raya ummat islam disebut dengan ‘ied, karena ia berulang setiap tahun. Maka perhatikan hadits yang mulia ini, jika kuburan nabi saja dilarang untuk dikunjungi secara rutin, maka terlebih lagi kuburan manusia biasa.

Apabila kita menetapkan berziarah kubur setiap awal bulan ramadhan, maka berarti kita telah menjadikan kuburan sebagai ‘ied, dan ini dilarang, berdasarkan hadits diatas.

3. Melafadzkan Niat Setiap Malam Bulan Ramadhan

Kebiasaan ini telah diajarkan kepada kita sejak duduk di bangku SD. Biasanya setiap selesai shalat tarawih, imam berkata: marilah kita sama-sama berniat untuk berpuasa besok. Kemudian dibacalah niat puasa yang telah kita hafal (bahkan telah dijadikan nyanyian oleh Afgan :-] ), yakni: Nawaitu shaumaghadin ‘an ‘ada’ifardhu syahri ramadhana hadzihissanati lillahi ta’ala.

Perlu kita ketahui, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم beserta para sahabatnya tidak pernah sekalipun melafadzkan niat, baik untuk puasa, shalat, dan ibadah-ibadah lainnya. Adapun lafadz-lafadz nawaitu, ushalli, dll merupakan hal yang diada-adakan oleh manusia. Dan hendaklah kita takut dengan ancaman dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم terhadap perbuatan yang diada-adakan dalam agama, sebagaimana dalam hadits:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."
[Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697), Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)]

Dalam riwayat Muslim disebutkan, bahwa beliau bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak."
[Al-Bukhari menyatakan mu'allaq. Sementara Muslim menyambungnya dalam Al-Aqdhiyah (18-1718)]

Disebutkan pula dalam shahih Muslim, dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari -rodhiallaahu'anhu-, dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa dalam salah satu khutbah Jum'at beliau mengatakan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

"Amma ba'du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad صلی الله عليه وسلم, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat."

An-Nasa'i pun mengeluarkan hadits ini dengan tambahan,

وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ

"dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka."
[HR. Muslim dalam Al-Jumu'ah (867), An-Nasa'i dalam Al-'Idain (3/118-189)]

Yang benar, niat itu tempatnya di dalam hati, dan tidak ada lafadz tertentu yang disyaria’tkan, walaupun kita menganggap lafadz-lafadz itu baik. Karena sesuatu yang baik harus diletakkan pada tempatnya, dan kebaikan yang hakiki adalah dengan mengikuti tuntunan nabi صلی الله عليه وسلم, bukan berdasarkan pendapat pribadi. Apa yang menurut kita baik belum tentu baik disisi Allah, begitu pula apa yang kita anggap buruk belum tentu buruk di sisi Allah.

Allah سبحانه و تعالى berfirman:
“Bisa jadi kamu membenci sesuatu padahal itu baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Allahlah yang maha tahu sedangkan kalian tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 216)

Sederhananya, kalo ingin selamat dalam beragama, maka ikutilah apa yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahamannya para sahabat, karena itu sudah pasti benar dan baik, dan jangan ikuti yang menyelisihinya.

4. Waktu Imsak

Waktu-waktu imsak atau batas akhir sahur, banyak menyebar di jadwal-jadwal imsakiyah ramadhan yang biasa dibagi-bagikan kepada masyarakat, dan sering juga terlihat di TV-TV. Waktu imsak biasanya ditetapkan sekitar 10-15 menit sebelum azan subuh.

Penetapan waktu imsak ini juga tidak pernah ada di jaman nabi صلی الله عليه وسلم. Syekh Utsaimin rahimahullah, ulama besar saudi arabia, ketika ditanya tentang masalah imsak menjawab:Hal ini termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia,

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar”
(Al-Baqarah : 187)

dan Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah sampai Ibnu Umi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak beradzan sampai terbit fajar”
[Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi صلی الله عليه وسلم. “Janganlah mencegah kalian benar-benar …” (1918) dan Muslim : Kitab Shiyam/Bab Keterangan bahwa masuknya waktu puasa ditandai dengan terbit fajar …” (1092)]

Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Jika salah seorang kalian mendengar adzan padahal gelas ada ditangannya, janganlah ia letakan hingga memenuhi hajatnya."
[HR Abu Daud (235), Ibnu Jarir (3115), Al-Hakim (1/426), Al-Baihaqi (2/218), Ahmad (3/423), dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abu Hurairah sanadnya HASAN]

Jadi yang benar, batas waktu untuk makan dan minum adalah sampai terbit fajar, atau sederhananya ketika azan subuh. Itupun kita masih diberi keringanan jika makanan atau minuman kita belum habis(tinggal dikit, nanggung), maka masih diperbolehkan menghabiskannya.

Orang yang mendukung imsak ini kebanyakan berdalih bahwa hal tersebut dilakukan untuk kehati-hatian. Maka kita katakan kepada mereka: itu bukanlah suatu kehati-hatian tapi sesuatu yang berlebih-lebihan, bahkan cenderung tidak mau memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Allah, padahal Allah tidak ingin menyulitkan kita dalam beribadah.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Al-Baqarah:185)

Dan ketika Allah memberi kita keringanan, maka hal itu diibaratkan seperti manusia yang bersedekah. Kita tentu senang jika sedekah kita diterima oleh orang. Begitu pula Allah akan senang jika sedekahnya diterima oleh hamba-Nya, dan sedekah Allah berupa keringanan-keringanan dalam beribadah (misalnya: shalat jamak qashar, tidak wajib puasa bagi orang sakit, dll)

Ditambah lagi ada contoh dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan para sahabatnya yang membolehkan makan dan minum sampai tiba azan subuh. Apakah kita merasa lebih baik dan lebih paham masalah agama dari Rasulullah dan para sahabatnya. Padahal sekali lagi, merekalah orang yang paling paham tentang ilmu agama.


5. Doa berbuka puasa

Doa berbuka puasa yang benar adalah:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Dzahabazhoma‘u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allahu

“Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.”
[HR. Abu Dawud (2/306), Baihaqi (4/239), Al Hakim (1/422), Ibnu Sunni (128), Ad Daraquthni III/1401 no. 2247. hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Irwaa-ul Ghaliil no. 920. Lihat Hisnul Muslim Bab Doa Buka Puasa]

Sementara doa yang diajarkan kepada kita sejak SD, berasal dari sebuah hadits:

Dari Mu'adz bin Zuhrah, bahwasannya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan:
"Allahumma lakasumtu wabika amantu wa’ala rizqika afthortu …”
[HR Abu Dawud no. 2358, Baihaqi 4/239 dan lainnya]

Hadits tersebut di atas dikatakan mursal karena Mu’adz bin Zuhrah adalah
seorang tabi’in bukan seorang sahabat, jadi ada sanadnya yang terputus antara sahabat dan tabi'in sehingga haditsnya dikategorikan dha’if.

Nah…ini dia sedikit penjelasan tentang hal-hal tentang ramadhan yang selama ini kita anggap biasa, namun ternyata salah dalam timbangan syari’at. Tentu saja ini baru sebagian kecil yang saya ketahui. Masih banyak lagi hal-hal semacam ini yang belum sempat dijelaskan. Maka saya sarankan untuk banyak-banyak mencari tahu, dengan bertanya kepada orang yang berilmu atau dengan membaca. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dan manfaat. Wallahu ta ‘ala a’lam bishawab.

Referensi:
1. Al-Qu’anul Karim
2. Sifat Puasa Nabi. Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
3. Hishnul Muslim. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahtani
4. Artikel:Hukum Menziarahi Kuburan dan Membacakan Surat Al-Fatihah Di Kuburan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz. E-Book SalafiDB
5. Artikel:Hukum mengusahakan berziarah ke kuburan nabi صلی الله عليه وسلم oleh: Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin. E-Book SalafiDB
6. Artikel:Apakah imsak memiliki dalil dari as-sunnah ataukah merupakan bid'ah? Oleh: Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin. E-Book SalafiDB
7. Hadits Dha'if dan Hasan Tentang Doa Berbuka Puasa. http://www.mail-archive.com/manhaj-salaf@yahoogroups.com/msg00413.html
8. Hadits shahih dan dho’if Seputar Puasa Ramadhan. http://al-ilmu.web.id/index.php/category/ahlussunnahwebid/page/7/

Rabu, 20 Mei 2009

Benarkah Perpecahan Adalah Rahmat?

***
Perselisihan dan kontradiksi pendapat yang mewarnai umat ini, seakan sudah menjadi perkara yang dianggap lumrah. Slogan-slogan dari sebagian orang yang mengatakan : “Perselisihan itu adalah rahmat, jadi diantara kita harus memiliki rasa toleransi”, atau “Kita saling tolong-menolong pada hal-hal yang kita sepakati dan kita bertoleransi pada hal-hal yang kita perselisihkan” pun turut menghiasi, seakan menyetujui perselisihan yang kian larut ini.

Sekilas slogan-slogan tersebut memberi kesejukan dan ketenangan jiwa manusia. Dengan dalih "... walaupun berselisih atau berbeda pemahaman, yang penting ukhuwah (persaudaraan) tetap terjalin." Walhasil ketika bermuamalah, mereka berusaha untuk tidak menyentuh perkara yang diperselisihkan demi menjaga keutuhan ukhuwah. Sekalipun perkara tersebut adalah sesuatu yang prinsip (jelas) hukumnya dalam agama. Sehingga amar ma’ruf nahi munkar sulit dijalankan, karena adanya rambu-rambu toleransi ala mereka.

Mereka tak sadar –bahwa dengan sikap seperti itu- justru melanggengkan perselisihan yang tajam pada umat ini.
Bila kita melihat realita yang ada, tidak sedikit dari kalangan muslimin yang terperosok jauh akibat perselisihan tersebut. Mereka tidak bisa menerima dan menjalani konsekwensi dari slogan-slogan di atas tadi (“perselisihan adalah rahmat” dan lain-lain). Perselisihan pun menjadi kian meruncing nan tajam.

Bahkan diantara mereka terjatuh dalam pertikaian, permusuhan, bersitegang urat sampai pada bentrokan fisik. Karena masing-masing pihak merasa bangga dan ingin memenangkan pendapat yang dipeganginya.

Mereka yang berpendapat bahwa perselisihan adalah rahmat, berpegang pada hadits:

إختلاف أمتي رحمة
Perselisihan di antara umatku adalah rahmat


Nah…sebenarnya bagaimana kedudukan/derajat hadits ini?


Asy Syeikh Al Muhadits Nashiruddin Al Albani rohimahullah dalam Silsilah Ahadits Adh Dho’ifah mengenai “hadits” ini, beliau berkata : “Hadits ini tidak ada asalnya”. Para muhadits sudah berupaya keras untuk mendapatkan sanad hadits ini tetapi mereka tidak mendapatkannya. Sampai beliau (Al Albani) berkata : “Al Munawi menukil dari As Subki bahwa dia berkata : “Hadits ini tidak dikenal oleh para muhadits, dan saya belum mendapatkannya baik dalam sanad yang shohih, dho’if, atau maudlu’. Syaikh Zakariya Al Anshori menyetujuinya dalam ta’liq atas Tafsir Al Baidlawi 2/92 Qaaf (masih dalam manuskrif).

Makna hadits ini pun diingkari oleh para ulama peneliti hadits. Al ‘Allamah Ibnu Hazm berkata dalam kitabnya Al Ihkam fi Ushulil Ahkam Juz 5/hal 64 setelah beliau mengisyaratkan bahwasanya “ucapan” itu bukan hadits : “Ini adalah ucapan rusak yang paling rusak. Karena jika perselisihan itu rahmat, tentu kesepakatan itu sesuatu yang dibenci dan tidak ada seorang muslim pun yang mengatakan demikian. Yang ada hanya kesepakatan atau perselisihan, rahmat atau dibenci. Di kesempatan lain beliau mengatakan : “batil dan dusta”. (Silsilah Ahadits Adh Dho’ifah juz 1, hadits no 57 hal 141)

Dalam kitab Zajrul Mutahawin bi Adz Dzoror Qo’idatil Ma’dzaroh wa Ta’awun hal 32, yang ditulis oleh Hamad bin Ibrohim Al Utsman dan kitab ini telah dimuroja’ah (diteliti ulang) oleh Asy Syeikh Al Allamah Sholeh bin Fauzan Al Fauzan. Disebutkan bahwa : “Hadits ini lemah secara sanad dan matan. Tidak diriwayatkan di dalam kitab-kitab hadits dengan lafadz ini.
Adapun yang masyhur adalah hadits “Perselisihan para shahabatku adalah rahmat”. Dan sebagian dari ulama ahli ushul menyebutkan hadits tersebut sebagaimana yang dilakukan Ibnul Hajib di dalam Mukhtashornya tentang ushul fiqih.

Berkata Abu Muhammad ibnu Hazm : “Adapun hadits yang telah disebutkan “Perselisihan umatku adalah rahmat” adalah kebatilan dan kedustaan yang bermuara dari orang yang fasik.” (Al Ahkam fi Ushulil Ahkam 5/61)
Al Qoshimy mengomentari (sanad dan matan) hadits ini, dalam kitab Mahasinut Ta’wil 4/928 : “Sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa hadits ini tidak dikenal keshohihan sanadnya. At Thobrony dan Al Baihaqy meriwayatkannya di dalam kitab Al Madkhol dengan sanad yang lemah dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’.

Adapun ‘ilat (kelemahan) hadits ini adalah :
1. Adanya perawi yang bernama Sulaiman bin Abi Karimah, Abu Hatim Ar Rozy melemahkannya.
2. Perawi yang bernama Juwaibir, dia seorang Matrukul Hadits (ditinggalkan haditsnya) sebagaimana yang dinyatakan Nasa’i, Daruquthny. Dia meriwayatkan dari Adh Dhohhak perkara-perkara yang palsu termasuk “hadits” ini.
3. Terputusnya (jalur riwayat) antara Adh Dhohhak dan Ibnu ‘Abbas.

Selain dha’if secara sanad. Hadits ini juga dha’if secara matan. Karena menyelisihi nash-nash, diantaranya:

“…tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu… “(Huud: 118-119)

“Persatuan (jama’ah) adalah rahmat dan perpecahan (furqah) adalah adzab.” (HR. Ahmad. Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam ash-Shahihah, hadits no. 667)

Kesimpulan

Saudaraku…Tidak mungkin bagi umat Islam terpecah satu sama lainnya dan saling membanggakan apa yang ada pada mereka, kecuali jika pada mereka ada sesuatu yang bukan dari al-Qur'an dan sunnah, yaitu kebid’ahan-kebid’ahan dan “ide-ide” baru yang ditambah-tambahkan ke dalam Islam.

Rasulullah berlepas diri dari mereka yang sengaja memecah-belah agama mereka dan mengajarkan ajaran-ajaran baru yang diatasnamakan Islam, sehingga jadilah Islam ini berwarna-warni; ada Islam merah, Islam kuning, Islam biru dan lain-lain. Dan Allah memisahkan Rasulullah dari mereka dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung-jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat. “(al-An’aam: 159)

Ummu Salamah radiallahu ‘anha setelah membaca ayat ini—berkata: “Ketahuilah bahwa nabi kalian berlepas diri dari mereka yang memecah-belah agamanya menjadi berbagai macam aliran”. (Lihat al-I’tisham, Imam Syatibi, 1/80)

Dengan ini, maka seluruh kaum muslimin harus berada dalam satu jama’ah, jangan berpecah-belah dan jangan memisahkan diri dengan pendapat-pendapat baru yang nyleneh (baca: bid’ah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Wajib atas kalian untuk tetap bersama jama’ah. Sesungguhnya setan bersama orang yang satu. Adapun dari orang yang berdua dia lebih jauh. Barang siapa yang menginginkan tengah-tengahnya surga, maka hendaklah dia bersama jamaa’ah.” (HR. Tirmidzi dan ia berkata: “Hadits hasan shahih gharib. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Jami’ at-Tirmidzi, no. hadits 2165)

Khatimah

Setelah mengetahui kedudukan hadits yang menyatakan bahwa perselisihan adalah rahmat. Maka hendaklah kita merapatkan barisan dan bersatu di atas jalan Allah.

"Dan berpeganglah kalian semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah bercerai-berai. Dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati kalian, lalu jadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara. Dan kalian telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian, agar kalian mendapat petunjuk." (Ali Imran: 103)

Ayat ini memerintahkan seluruh kaum muslimin untuk bersatu di atas jalan Allah dan melarang kita untuk berpecah-belah. Disebutkan dalam ayat ini, bahwa persatuan yang diperintahkan adalah persatuan di atas kitab dan sunnah atau di atas tali Allah. Barang siapa yang melepaskan diri atau mengambil jalan lain selain jalan Allah, maka dialah yang memisahkan diri dari jama’ah kaum muslimin dan berarti dialah yang menyebabkan terjadinya perpecahan.

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radiallahu 'anhu bahwa dia berkata:
Rasulullah pernah menggariskan satu garis (di tanah) dengan tangan beliau seraya berkata: “Ini jalan Allah yang lurus”. Kemudian beliau menggariskan garis-garis di kanan dan kiri garis tadi dan berkata: “Ini jalan-jalan lain, tidak ada satu jalan pun di sana, kecuali ada setan yang mengajak kepadanya”. Kemudian beliau membaca ayat: wa anna hadza shirathii mustaqiiman fattabi’iuhu… (HR. Imam Ahmad, Nasa’i, Darimi, Ibnu Abi Hatim dan Hakim dan beliau menshahihkannya)

Adapun yang dimaksud adalah ayat Allah dalam surat al-An’aam: 153:
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa.” (al-An’aam: 153)

Ayat ini pun mengajak umat Islam kepada persatuan dan melarang perpecahan, bersatu di jalan Allah dan jangan berpecah-belah dengan mengikuti jalan-jalan lainnya. Jalan Allah tersebut bukanlah satu organisasi, partai, kelompok atau firqah-firqah tertentu. Melainkan jalan yang Allah gariskan melalui lisan Rasul-Nya.


Referensi:

Al-Qur’anul Karim

Bagaimana kedudukan hadits 'Perselisihan umatku adalah rahmat. Al Ustadz Abu Abdurahman Abdul Aziz. http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=113

Mempererat Persatuan, Menjauhi Perpecahan. Al Ustadz Muhammad Umar As-Sewed. http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1074

Silsilah hadits dha’if dan maudhu. Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Selasa, 20 Januari 2009

Hukum Televisi

Menjawab pertanyaan ukhti Ira, yang diajukan lewat comment pada posting Hukum Foto, tentang hukum televisi. Maka kiranya yang lebih pantas menjawabnya adalah para ulama. Berikut fatwa-fatwa ulama mengenai televisi, yang saya kutip dari E-Book Salafidb:

Hukum Televisi
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah hukum Televisi sekarang ini ?"

Jawaban:
"Televisi sekarang ini tidak diragukan lagi keharamannya. Sesungguhnya televisi merupakan sarana semacam radio dan tape recorder dan ia seperti nikmat-nikmat lain yang Allah karuniakan kepada para hambaNya.

Sebagaimana Allah telah berfirman: "Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya." Pendengaran adalah nikmat, penglihatan adalah nikmat, demikian juga kedua bibir dan lisan.

Akan tetapi kebanyakan nikmat-nikmat ini berubah menjadi adzab bagi pemiliknya karena mereka tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang dicintai Allah. Radio, televisi dan tape recorder saya kategorikan sebagai nikmat, akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat ? yaitu ketika ia diarahkan untuk hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Televisi dewasa ini 99 % di dalamnya menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan, lagu-lagu haram dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang terkadang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.

Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum (faktor mayoritas yang ada dalam siaran televisi tadi), sehingga ketika didapati suatu negeri Islam sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat (dalam siaran televisi) maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan televisi itu boleh hukumnya, bahkan wajib."

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi I/VI/1422H-2002M]

Hukum Memiliki Televisi Bagi Seorang Muslim
Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat.

Jawaban:
Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan.

Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram.

Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan.

Rujukan:
Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Hukum Televisi
Lajnah Daimah

Pertanyaan:
Segala puji hanya bagi Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Wa badu: Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan tanggal 19/12/1398 H. Dan isinya adalah: Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak menyukainya. Saya berharap kepada Allah, kemudian kepada kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram?

Jawaban:
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang meng-giurkan lagi membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nyanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan. Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas jiwa kecuali orang dipelihara oleh Allah سبحانه و تعالى dan sangat sedikit sekali. Sebagai kesimpulan: duduk di depan televisi atau mendengarkannya atau melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram dari apa yang dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat yang merata dan kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya; karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Rujukan:
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Minggu, 04 Januari 2009

Fatwa Terbaru Lajnah Daimah tentang Krisis Gaza

Ini merupakan artikel yang saya salin dari situs ulamasunnah Semoga bermanfaat...

Oleh: Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين ؛ نبينا محمد وعلى آله وصحبه ؛ ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين . وبعد

Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi dan rasul yang paling mulia, nabi kita Muhammad dan kepada keluarga beliau, para shahabat, serta umatnya yang setia mengikutinya sampai akhir zaman. Wa ba’da;

Sesungguhnya Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ (Dewan Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa) di Kerajaan Saudi Arabia mengikuti (perkembangan yang terjadi) dengan penuh kegalauan dan kesedihan akan apa yang telah terjadi dan sedang terjadi yang menimpa saudara-saudara kita muslimin Palestina dan lebih khusus lagi di Jalur Gaza, dari angkara murka dan terbunuhnya anak-anak, kaum wanita dan orang-orang yang sudah renta, dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kehormatan, rumah-rumah serta bangunan-bangunan yang dihancurkan dan pengusiran penduduk. Tidak diragukan lagi ini adalah kejahatan dan kezhaliman terhadap penduduk Palestina.

Dan dalam menghadapi peristiwa yang menyakitkan ini wajib atas umat Islam berdiri satu barisan bersama saudara-saudara mereka di Palestina dan bahu membahu dengan mereka, ikut membela dan membantu mereka, serta bersungguh-sungguh dalam menepis kezhaliman yang menimpa mereka dengan sebab dan sarana apa pun yang mungkin dilakukan sebagai wujud dari persaudaraan seagama dan seikatan iman. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara”. (Al Hujurat: 10)



Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْض

“Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain”. (At-Taubah: 71)

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضًا ، وشبك بين أصابعه

“Seorang mukmin bagi mukmin yang lain adalah seperti sebuah bangunan yang saling menopang, lalu beliau menautkan antar jari-jemari (kedua tangannya)”. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Dan beliau juga bersabda:

مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد الواحد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسهر

“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal kasih sayang, kecintaan dan kelemah-lembutan diantara mereka adalah bagaikan satu tubuh, apabila ada satu anggotanya yang sakit maka seluruh tubuh juga merasakan sakit dan tidak bisa tidur”. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Dan beliau juga bersabda:

المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يسلمه ولا يح

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzhalimi saudaranya, tidak menipunya, tidak memperdayanya dan tidak meremehkannya”. (HR. Muslim)

Dan pembelaan bentuknya umum mencakup banyak aspek sesuai kemampuan sambil tetap memperhatikan keadaan, apakah dalam bentuk benda atau suatu yang abstrak dan apakah dari muslimin awam (non pemerintah –ed) berupa harta, makanan, obat-obatan, pakaian, dan yang lain sebagainya. Atau dari pihak pemerintah Arab dan negeri-negeri Islam dengan mempermudah sampainya bantuan-bantuan kepada mereka dan mengambil posisi di belakang mereka dan membela kepentingan-kepentingan mereka di pertemuan-pertemuan, konferensi-konferensi, dan musyawarah-musyawarah antar negara dan dalam negeri. Semua itu termasuk ke dalam bekerjasama di atas kebajikan dan ketakwaan yang diperintahkan di dalam firman-Nya:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبَرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan”. (Al Ma’idah: 2)

Dan termasuk dalam hal ini juga, menyampaikan nasihat kepada mereka dan menunjuki mereka kepada setiap kebaikan bagi mereka. Dan di antara bantuan yang paling besar adalah mendoakan mereka pada setiap waktu agar cobaan ini diangkat dari mereka dan agar bencana ini disingkap dari mereka, serta mendoakan mereka agar Allah memulihkan keadaan mereka dan membimbing amalan dan ucapan mereka.

Dan sesungguhnya kami mewasiatkan kepada saudara-saudara kami kaum muslimin di Palestina untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dan bertaubat kepada-Nya, sebagaimana kami mewasiatkan mereka agar bersatu di atas kebenaran dan meninggalkan perpecahan dan pertikaian, serta menutup celah bagi pihak musuh yang memanfaatkan kesempatan dan akan terus memanfaatkan (kondisi ini) dengan melakukan tindak kesewenang-wenangan dan pelecehan.

Dan kami menganjurkan kepada semua saudara-saudara kami untuk menempuh sebab-sebab agar terangkatnya kesewenang-wenangan terhadap negeri mereka sambil tetap menjaga keikhlasan dalam berbuat karena Allah Ta’ala dan mencari keridha’an-Nya dan mengambil bantuan dengan kesabaran dan shalat dan musyawarah dengan para ulama dan orang-orang yang berakal dan bijak di setiap urusan mereka, karena itu semua potensial kepada taufik dan benarnya langkah.

Sebagaimana kami juga mengajak kepada orang-orang yang berakal di setiap negeri dan masyarakat dunia seluruhnya untuk melihat kepada bencana ini dengan kacamata orang yang berakal dan sikap yang adil untuk memberikan kepada masyarakat Palestina hak-hak mereka dan mengangkat kezhaliman dari mereka agar mereka hidup dengan kehidupan yang mulia. Sekaligus kami juga berterima kasih kepada setiap pihak yang berlomba-lomba dalam membela dan membantu mereka dari negara-negara dan individu.

Kami mohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang husna dan sifat-sifat-Nya yang tinggi untuk menyingkap kesedihan dari umat ini dan memuliakan agama-Nya dan meninggikan kalimat-Nya dan memenangkan para wali-Nya dan menghinakan musuh-musuh-Nya dan menjadikan tipu daya mereka bumerang bagi mereka dan menjaga umat Islam dari kejahata-kejahatan mereka, sesungguhnya Dialah Penolong kita dalam hal ini dan Dzat Yang Maha Berkuasa.

Dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta shahabatnya dan umatnya yang mengikuti beliau dengan baik sampai hari kiamat.

Diterjemahkan dari http://www.sahab.net/home/index.php?threads_id=152 (dipublish di sahib pada tanggal 1 Januari 2009), dinukil blog ulamasunnah dari: http://mimbarislami.or.id/?module=artikel&action=detail&arid=151 dengan sedikit editan ejaan dan penambahan naskah Al Qur’an dan Hadits